Profil dan Sosok
Kekayaan Sudewo, Bupati Pati yang Didemo Warga Imbas Naikkan Tarif PBB 250 Persen
Inilah harta kekayaan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewa, yang sedang menjadi sorotan karena menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah harta kekayaan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewa, yang sedang menjadi sorotan karena menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Kenaikan tarif PBB-P2 ini menimbulkan protes dari masyarakat Kabupaten Pati.
Warga yang merasa keberatan dengan kenaikan itu kemudian mengancam akan melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro No. 1, Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang.
Massa aksi telah mempersiapkan demo dengan membuka posko di lokasi sejak awal bulan.
Rencananya sebanyak 50.000 orang akan ikut dalam aksi menolak kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.
Kekayaan Sudewo
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudewo melaporkan kekayaannya pada 11 April 2025.
Dari laporan tersebut, diketahui bahwa kader Partai Gerindra itu mempunyai harta kekayaan senilai Rp31.519.711.746 (Rp31,5 miliar).
Harta tersebut terbagi ke dalam sejumlah aset, di antaranya adalah tanah dan bangunan.
Sudewo tercatat memiliki 31 aset dalam kategori tersebut yang tersebar di berbagai wilayah dengan nilai mencapai Rp17.030.885.000.
Aset tersebut terletak seperti di Surakarta, Pati, Yogyakarta, Bogor, hingga Blora.
Kemudian, aset berupa alat transportasi dan mesin yang dimiliki oleh Sudewo ialah 6 mobil dan 2 motor. Berikut rinciannya.
Baca juga: Terpaksa Naikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen, Bupati Pati Sudewo: Harusnya Lebih 1.500 Persen
1. MOBIL, TOYOTA INNOVA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp120.000.000.
2. MOBIL, TOYOTA HARRIER JEEP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp400.000.000.
3. MOTOR, HONDA BEAT SOLO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp4.000.000.
4. MOTOR, SUZUKI TS125 Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp25.000.000.
5. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp287.050.000.
6. MOBIL, BMW X5 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp1.900.000.000.
7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp1.700.000.000.
8. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp1.900.000.000.
Lebih lanjut, Sudewa mempunyai aset harta bergerak lainnya Rp795.000.000, surat berharga Rp5.397.500.000, serta kas dan setara kas Rp1.960.276.746.
Lulusan magister di bidang Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu pun tercatat tak memiliki utang.
Alasan Sudewo Naikkan Pajak
Sudewo menjelaskan, kebijakan ini dibuat karena dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.
Aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tiga tahun sekali terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024.
Pada Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Akan tetapi, untuk daerah tertentu dengan perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian NJOP bisa dilakukan setiap tahun.
Menurut Sudewo, NJOP di Pati belum mengalami perubahan selama 14 tahun terakhir.
"Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan."
"Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP," urainya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Sudewo menyebut, jika dihitung dengan betul sesuai aturan, seharusnya kenaikan tarif PBB-P2 bisa lebih dari 1.500 persen, tetapi pihaknya hanya memilih kenaikan 250 persen saja.
"Sesuai dengan undang-undang itu harus dilakukan penyesuaian paling lambat 3 tahun sekali. Jadi artinya dalam kurun waktu 3 tahun itu bisa dilakukan penyesuaian lebih dari satu kali."
"Jadi kalau kita hitung secara konsisten selama 14 tahun ini sesuai dengan undang-undang justru bisa akan naik lebih dari 1.500 persen, tetapi kami hanya mengambil sebesar 250 persen," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan musyawarah terkait kenaikan tarif PBB-P2 dengan jajaran kepala desa hingga tokoh masyarakat.
Sementara itu, penerapan kebijakan ini sudah berjalan sejak bulan Mei 2025 lalu sehingga Sudewo membantah menaikkan tarif PBB-P2 secara mendadak.
"Proses pembayaran pajak sudah berjalan. Hampir 50 persen (pembayaran PBB-P2) sudah tercapai. Dan insyaallah sampai dengan bulan September paling lambat bulan Oktober pembayarannya ini sudah lunas," terangnya.
Diwartakan TribunJateng.com, menjelang aksi yang dilakukan pada 13 Agustus nanti, massa melakukan penggalangan donasi pada Selasa (5/8).
Bahkan warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat Pati Bersatu memarkirkan sebuah ambulans sebagai posko donasi.
Sampai Selasa pagi, ratusan dus air mineral hasil sumbangan dari simpatisan telah disusun rapi hingga hampir menutupi seluruh pagar Kantor Bupati Pati.
Namun, mereka sempat bersitegang dengan petugas Satpol PP Kabupaten Pati karena disebut melanggar peraturan tentang ketertiban umum.
Menurut Koordinator massa, Ahmad Husein, Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko donasi di depan Kantor Bupati Pati demi menjawab tantangan.
"Masyarakat ditantang sama Sudewo. Katanya tidak takut didemo 50 ribu orang sekalipun, makanya saya berani bikin posko donasi di sini."
"Biar dia melihat bahwa masyarakat benar-benar mendukung! Sumbangan segini banyaknya ini dari masyarakat semua," tegas Husein di hadapan Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sriyatun, Selasa (5/8/2025).
Husein memasyikan, aksi ini murni respons spontan dari warga yang kecewa terhadap kebijakan Sudewo.
Ia menegaskan tak mempunyai kepentingan pribadi. Ini semua dilakukan demi rakyat Pati.
Mendagri Akan Cek
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang menelusuri kebijakan polemik kenaikan PBB-P2 di Pati.
“Oh itu lagi kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen (Inspektorat Jenderal) untuk mengecek, itu saja, dasarnya apa,” ujar Tito usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta , Rabu (6/8/2025).
Tito mengaku belum mengetahui apakah Pemkab Pati berkonsultasi dengan Kemendagri dalam menerbitkan Perda PBB.
Sebagai informasi, peraturan daerah termasuk soal pajak, biasanya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Saya akan cek. Saya tahu dari media makanya akan kita cek," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Dengarkan Saya!" Bentak Sriyatun Kepada Husein Koordinator Aksi di Depan Pendopo Bupati Pati.
(Tribunnews.com/Deni/Endra/Taufik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.