Kamis, 7 Agustus 2025

Terpaksa Naikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen, Bupati Pati Sudewo: Harusnya Lebih 1.500 Persen

Bupati Pati Sudewo mengaku terpaksa naikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

|
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
BUPATI PATI SUDEWO - Bupati Pati Sudewo saat memberikan keterangan pada wartawan. Dia menanggapi isu kembali merebaknya kasus Covid-19 pada Rabu (11/6/2025). Sudewo menjelaskan alasannya di balik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo sedang menjadi bahan perbincangan gara-gara menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Kenaikan tarif PBB-P2 membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Warga yang merasa tercekik dengan kenaikan 250 persen itu bahkan mengancam akan melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro No. 1, Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang.

Massa aksi sudah mempersiapkan demo dengan membuka posko di lokasi sejak awal bulan.

Rencananya sebanyak 50.000 orang akan ikut dalam aksi menolak kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.

Bupati Pati, Sudewo dalam kesempatannya membeberkan alasan di balik kebijakan ini.

Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.

Aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tiga tahun sekali terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024. 

Dalam Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali. 

Namun, untuk daerah tertentu dengan perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian NJOP dapat dilakukan setiap tahun.

Di Pati sendiri, NJOP sudah selama 14 tahun tidak mengalami perubahan.

"Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan."

"Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP," urainya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/8/2025).

Sudewo melanjutkan jika dihitung dengan betul sesuai aturan, seharusnya kenaikan tarif PBB-P2 bisa lebih dari 1.500 persen.

Baca juga: Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 250 Persen di Kabupaten Pati,  Ribuan Santri Akan Ikut

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan