Terpaksa Naikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen, Bupati Pati Sudewo: Harusnya Lebih 1.500 Persen
Bupati Pati Sudewo mengaku terpaksa naikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Nama Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo sedang menjadi bahan perbincangan gara-gara menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Kenaikan tarif PBB-P2 membuat gejolak di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Warga yang merasa tercekik dengan kenaikan 250 persen itu bahkan mengancam akan melakukan demo besar-besaran di depan Kantor Bupati di Jalan Tombronegoro No. 1, Pati pada 13 Agustus 2025 mendatang.
Massa aksi sudah mempersiapkan demo dengan membuka posko di lokasi sejak awal bulan.
Rencananya sebanyak 50.000 orang akan ikut dalam aksi menolak kenaikan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen tersebut.
Bupati Pati, Sudewo dalam kesempatannya membeberkan alasan di balik kebijakan ini.
Politikus Partai Gerindra tersebut menegaskan, dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.
Aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tiga tahun sekali terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024.
Dalam Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Namun, untuk daerah tertentu dengan perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian NJOP dapat dilakukan setiap tahun.
Di Pati sendiri, NJOP sudah selama 14 tahun tidak mengalami perubahan.
"Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan."
"Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP," urainya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/8/2025).
Sudewo melanjutkan jika dihitung dengan betul sesuai aturan, seharusnya kenaikan tarif PBB-P2 bisa lebih dari 1.500 persen.
Baca juga: Aksi Tolak Kenaikan PBB-P2 250 Persen di Kabupaten Pati, Ribuan Santri Akan Ikut
Sumber: TribunSolo.com
Sosok Ahmad Husein, Koordinator Aksi Masyarakat Pati Bersatu yang Menolak Kebijakan Bupati |
![]() |
---|
Sudewo Pernah Anggap Pajak Naik Bikin Kasihan Rakyat, Kini Naikkan PBB Pati sampai 250 Persen |
![]() |
---|
Alasan Bupati Pati Menaikkan Tarif PBB-P2 di Pati hingga 250 Persen Jelang Hari Jadi Kabupaten |
![]() |
---|
Riyoso Plt Sekda Pati Punya Harta Rp4,5 M, Viral usai Bersitegang dengan Warga Penolak Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Sosok Plt Sekda Riyoso Pati Debat dengan Pendemo, Pernah Viral Video Call dengan Wanita Tanpa Busana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.