Pernikahan Anak di Bojonegoro Marak, Bocah Usia 12 Tahun Ngotot Menikah Ditolak Pengadilan Agama
Data PA Bojonegoro mencatat hingga akhir Juni 2025 sudah ada 205 perkara dispensasi kawin yang masuk.
Editor:
Eko Sutriyanto
Dikatakannya, pandangan tradisional dan rendahnya pengetahuan soal kesehatan reproduksi juga berperan besar.
“Masih ada anggapan bahwa jika anak perempuan hamil di luar nikah, maka harus segera dinikahkan agar nama baik keluarga terjaga,” ujar Solikin.
Bahkan, ada orangtua yang tidak mengetahui cara mencegah kehamilan yang tidak direncanakan.
Baca juga: Remaja Alami Ilusi Pemicu Maraknya Pernikahan Dini, Jadi Masalah Serius
Jurus Menekan Angka Pernikahan Anak
Solikin menegaskan bahwa solusi mengatasi pernikahan dini di Bojonegoro harus melibatkan berbagai pihak.
“Pemerintah, pendidik, tokoh agama, dan keluarga harus bersinergi. Pernikahan anak bukan sekadar angka di data pengadilan, tapi menyangkut masa depan Bojonegoro,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pilu Bocah SD Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Kuak Fakta Pernikahan Anak
Sumber: Tribun Jatim
Angka Kawin Anak Terus Menurun, Kemenag Genjot Peran Fasilitator Bimbingan Remaja |
![]() |
---|
Sosok D, Oknum PPPK Dishub Bojonegoro Curi Uang Kotak Amal dan Toilet Pasar |
![]() |
---|
Curi Kotak Amal Musala, Pegawai Pemerintah di Bojonegoro Babak Belur Dihajar Massa |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Bongkar Penyelundupan 364,58 Gram Sabu dan 199 Butir Ekstasi di dalam Tembok Sel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.