Minggu, 28 September 2025

Pernikahan Anak di Bojonegoro Marak, Bocah Usia 12 Tahun Ngotot Menikah Ditolak Pengadilan Agama

Data PA Bojonegoro mencatat hingga akhir Juni 2025 sudah ada 205 perkara dispensasi kawin yang masuk.

Editor: Eko Sutriyanto
AI ChatGPT
PERNIKAHAN DINI - Foto ilustrasi hasil olah kecerdasan buatan (AI), Minggu (10/7/2025), memperlihatkan pasangan remaja menikah. Kasus pernikahan dini di Bojonegoro, Jawa Timur kembali memicu keprihatinan usai seorang anak perempuan berusia 12 tahun, setara siswa kelas 6 SD, mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) dan ditolak 

Dikatakannya, pandangan tradisional dan rendahnya pengetahuan soal kesehatan reproduksi juga berperan besar.

“Masih ada anggapan bahwa jika anak perempuan hamil di luar nikah, maka harus segera dinikahkan agar nama baik keluarga terjaga,” ujar Solikin.

Bahkan, ada orangtua yang tidak mengetahui cara mencegah kehamilan yang tidak direncanakan.

Baca juga: Remaja Alami Ilusi Pemicu Maraknya Pernikahan Dini, Jadi Masalah Serius

Jurus Menekan Angka Pernikahan Anak 

Solikin menegaskan bahwa solusi mengatasi pernikahan dini di Bojonegoro harus melibatkan berbagai pihak.

“Pemerintah, pendidik, tokoh agama, dan keluarga harus bersinergi. Pernikahan anak bukan sekadar angka di data pengadilan, tapi menyangkut masa depan Bojonegoro,” tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pilu Bocah SD Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Kuak Fakta Pernikahan Anak

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan