Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Hal yang Memberatkan Peltu Lubis: Jadi Atasan Kopda Bazarsah, tapi Tak Larang Judi Sabung Ayam

Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan hukumannya yakni justru tidak melarang judi sebagai atasan Kopda Bazarsah.

Tangkapan layar dari YouTube Tribunnews
SIDANG PELTU LUBIS - Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/8/2025). Adapun Peltu Lubis merupakan terdakwa terkait perkara penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu. Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan hukumannya yakni justru tidak melarang judi sebagai atasan Kopda Bazarsah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam perkara ini, judi sabung ayam yang dikelolanya mengakibatkan tiga polisi gugur, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anak buahnya, yaitu Aipda Anumerta Petrus Apriyanto serta Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan pada 17 Maret 2025 lalu.

Gugurnya tiga polisi tersebut akibat ditembak oleh rekan Peltu Lubis sekaligus terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Peltu Lubis turut dijatuhi sanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

"Pidana tambahan pemecatan dari dinas militer," ujar hakim singkat.

Baca juga: Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Peltu Lubis.

Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah merusak nama baik institusi TNI AD sehingga membuat kepercayaan masyarakat menurun, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, serta sebagai atasan tak melarang Kopda Bazarsah untuk mendirikan bisnis haram tersebut dan justru bekerja sama.

"Bahwa terdakwa selaku atasan yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang perbuatan oleh saksi enam (Kopda Bazarsah), malah justru ikut dengan saksi enam membuka tempat gelanggang sabung ayam dan dadu kuncang," kata hakim.

Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.

Hakim mengatakan jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.

"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.

Hal meringankan selanjutnya, terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada tahun 2024.

Di sisi lain, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer yaitu hukuman enam tahun penjara.

Dakwaan Peltu Lubis

Peltu Lubis didakwa mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) secara bersama-sama dengan Kopda Bazarsah.

Dalam bisnis haram itu, terdakwa menikmati keuntungan bersama dengan Kopda Bazarsah.

Oditur militer menuturkan taruhan judi sabung ayam berkisar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk sekali peraminan. Sementara, taruhan dadu kuncang dari terkecil Rp10 ribu sampai Rp100 ribu.

Namun, ketika ada agenda undangan pemain dari luar daerah,nominal taruhan sabung ayam naik dan bisa mencapai Rp35 juta. Hal serupa juga terjadi ketika taruhan dadu kuncang bisa mencapai Rp1 juta.

"Kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 303 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Oditur saat membacakan surat dakwaan pada 11 Juni 2025, dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Terdakwa Peltu Lubis Klaim Selalu Beri Jatah ke Kapolsek Buka Judi Sabung Ayam, Segini Nilainya

Pada dakwaan itu, Peltu Lubis disebut meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin yang menjadi korban penembakan Kopda Bazarsah, AKP Anumerta Lusiyanto, untuk membuka arena judi sabung ayam.

Ketika itu, Lusiyanto sudah mengizinkan rencana tersebut dengan catatan tidak ada keributan.

Oditur mengungkapkan Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan Militer Pasal 130, lalu Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018.

"Menutut agar terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang," katanya.

Fakta Sidang soal Judi Sabung Ayam

Sementara, fakta persidangan dalam bisnis judi yang dijalankan, ternyata disebutkan oleh Peltu Lubis berawal dari ide Kopda Bazarsah.

Dalam sidang pada 16 Juni 2025, dia menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.

Namun, akhirnya ditetapkan lokasinya yaitu di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi tempat penembakan tiga polisi tersebut.

Peltu Lubis mengungkapkan hal tersebut lantaran pemilik lahan mengizinkan bisnis haram tersebut dilakukan.

"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan. Dia bilangnya, 'Bang, kita buka gelanggang'. Saya setuju 'Ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan, Komandan, " jawab Lubis.

Dalam sidang yang berbeda, Kopda Basarzah mengaku bisnis judinya tersebut dapat memberikannya keuntungan mencapai Rp12-30 juta per bulannya.

Pada sidang tersebut, hakim sampai terkejut karena keuntungan tersebut dianggap setara dengan gaji seorang jenderal.

"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," ujar hakim.

Kopda Bazarsah menjelaskan dirinya mematok keuntungan 10 persen dari setiap kali permainan judi dilakukan.

Baca juga: Wajah Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto

Adapun, sambungnya, dalam sehari, pertandingan sabung ayam bisa dilakukan 10-15 kali.

"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ungkap Bazarsah.

Nyatanya, bisnis haram itu sudah dilakukan Kopda Basarzah dan Peltu Lubis sejak 2023.

Berkaitan dengan lokasi judi ayam yang akhirnya berujung permanen, Kopda Basarzah mengatakan hal itu dilakukannya demi menghasilkan uang secara rutin.

Sementara, arena judi yang dikelola mereka dibuka setiap hari Senin dan Kamis. Bahkan, adapula agenda bulanan yang digelar sebanyak sampai dua kali.

Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.

"Gaji masih dapat sekitar Rp5 juta-Rp6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul "Peltu Lubis Didakwa Pasal Perjudian, Terkuak Nilai Taruhan Sabung Ayam Capai Rp35 Juta"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan