Senin, 11 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Karier 27 Tahun Kandas Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dari TNI Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Korban Puas

Nasib Peltu Yun Heri Lubis, karier 27 tahun di TNI AD kandas usai dipecat dan divonis 3,5 tahun penjara atas perkara judi sabung ayam. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PELTU LUBIS DIPECAT - Peltu Yun Heri Lubis memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang sebagai terdakwa dalam lanjutan kasus perjudian yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah, Senin (7/7/2025). Peltu Lubis sebut demi allah. Nasib Peltu Yun Heri Lubis, karier 27 tahun di TNI AD kandas usai dipecat dan divonis 3,5 tahun penjara atas perkara judi sabung ayam.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gegara perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, karier Peltu Yun Heri Lubis selama 27 tahun di TNI AD tamat.

Selama berkarier jadi prajuri TNI, Peltu Yun Heri Lubis telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

Bisnis haram judi sabung ayam yang dilakoni Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsyah jadi penyebabnya.

Tiga polisi yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anak buahnya,  Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur saat penggerebekan pada 17 Maret 2025 silam. Mereka ditembak oleh Kopda Basarzah.

Atas perbuatannya Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Selain itu, Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Kopda Basarzah & Peltu Lubis, sang Penembak 3 Polisi di Lampung Divonis Hari Ini

Adapun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan oditur yaitu hukuman enam tahun penjara.

Sementara sidang vonis untuk Kopda Bazarsyah juga akan dibacakan hari ini, Senin (11/8/2025) di Pengadilan Militer Palembang. 

Sebelumnya Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari anggota TNI.

 

Vonis 3,5 Tahun Peltu Yun Heri Lubis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun Penjara

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Selain itu, Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim singkat.

Baca juga: Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis 

Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terkait Peltu Lubis.

Yaitu perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah untuk membuka bisnis haram tersebut dan justru bekerjasama.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan