Sabtu, 27 September 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kilas Balik Kasus Kopda Basarzah & Peltu Lubis, sang Penembak 3 Polisi di Lampung Divonis Hari Ini

Kopda Basarzah dan Peltu Lubis bakal menjalani sidang vonis hari ini terkait kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI - TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Kopda Basarzah dan Peltu Lubis bakal menjalani sidang vonis hari ini terkait kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. Begini kilas balik kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kopral Dua (Kopda) Basarzah dan Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis bakal menjalani sidang vonis terkait perkara penembakan terhadap tiga polisi, pada Senin (11/8/2025) di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Tiga polisi yang menjadi korban yaitu Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan dua anak buahnya yakni, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta

Penembakan terjadi saat ketiga korban tengah melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Namun, Kopda Basarzah dan Peltu Lubis dijerat pasal berbeda dalam kasus ini.

Kopda Basarzah dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 tentang Perjudian.

Sementara, Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Kopda Basarzah pun dituntut hukuman mati oleh oditur militer dan terancam dipecat dari keanggotannya sebagai TNI.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," kata oditur dalam sidang tuntutan pada 21 Juli 2025.

Baca juga: SOSOK Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua yang Bacakan Vonis Kopda Bazarsah

Peltu Lubis dituntut dihukum enam tahun penjara karena dianggap terbukti mengadakan dan mengelola judi sabung ayam bersama dengan Kopda Bazarsah.

"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar oditur saat membacakan tuntutan pada 21 Juli 2025 lalu.

Lalu, bagaimana kasus ini berawal?

Kronologi Peristiwa 

Peristiwa tragis ini berawal ketika tiga polisi dari Polsek Negara Batin, yaitu AKP Lusiyanto dan dua anak buahnya, yakni Aipda Petrus Apriyanto dan Briptu Ghalib Surya Ganta, tengah melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 sore.

Pada momen penggerebekan tersebut, terjadi baku tembak antara anggota Polsek Negara Batin dan Kopda Basarzah.

Akibatnya, AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta, gugur saat menjalankan tugas penggerebekan judi sabung ayam tersebut.

Dalam fakta persidangan, saksi ahli yang merupakan dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung, Catrina Andriyani, menyebut AKP Lusiyanto tewas karena adanya beberapa luka tembak dan serpihan proyektil di tubuhnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan