Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Karier 27 Tahun Kandas Peltu Yun Heri Lubis Dipecat dari TNI Divonis 3,5 Tahun, Keluarga Korban Puas

Nasib Peltu Yun Heri Lubis, karier 27 tahun di TNI AD kandas usai dipecat dan divonis 3,5 tahun penjara atas perkara judi sabung ayam. 

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PELTU LUBIS DIPECAT - Peltu Yun Heri Lubis memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang sebagai terdakwa dalam lanjutan kasus perjudian yang dikelolanya bersama Kopda Bazarsah, Senin (7/7/2025). Peltu Lubis sebut demi allah. Nasib Peltu Yun Heri Lubis, karier 27 tahun di TNI AD kandas usai dipecat dan divonis 3,5 tahun penjara atas perkara judi sabung ayam.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gegara perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, karier Peltu Yun Heri Lubis selama 27 tahun di TNI AD tamat.

Selama berkarier jadi prajuri TNI, Peltu Yun Heri Lubis telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

Bisnis haram judi sabung ayam yang dilakoni Peltu Yun Heri Lubis dan Kopda Bazarsyah jadi penyebabnya.

Tiga polisi yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan anak buahnya,  Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur saat penggerebekan pada 17 Maret 2025 silam. Mereka ditembak oleh Kopda Basarzah.

Atas perbuatannya Peltu Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Selain itu, Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Kopda Basarzah & Peltu Lubis, sang Penembak 3 Polisi di Lampung Divonis Hari Ini

Adapun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan oditur yaitu hukuman enam tahun penjara.

Sementara sidang vonis untuk Kopda Bazarsyah juga akan dibacakan hari ini, Senin (11/8/2025) di Pengadilan Militer Palembang. 

Sebelumnya Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dan dipecat dari anggota TNI.

 

Vonis 3,5 Tahun Peltu Yun Heri Lubis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa 6 Tahun Penjara

Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Selain itu, Peltu Lubis juga disanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar hakim singkat.

Baca juga: Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis Was-was Jelang Sidang Vonis 

Hakim juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terkait Peltu Lubis.

Yaitu perbuatan terdakwa telah merusak nama institusi TNI AD sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, tidak melarang Kopka Bazarsah untuk membuka bisnis haram tersebut dan justru bekerjasama.

Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.

Hakim mengatakan, jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, maka ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.

"Bahwa akibat adanya kegiatan sabung ayam dan dadu kuncang yang terdakwa dan saksi enam (Kopda Bazarsah) selenggarakan pada 17 Maret 2025, telah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian dan berakibat gugurnya tiga orang petugas yang sedang bertugas dan juga menjadi perkara pidana oleh saksi keenam yang saat ini masih proses persidangan," urai hakim.

Sementara, hal yang meringankan yaitu bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.

"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.

Hal meringankan selanjutnya, yaitu terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada 2024.

 

Kuasa Hukum Korban Puas  Peltu Yun Heri Lubis Dipecat!

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa Peltu Yun Heri Lubis melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.

Begitu juga dengan Oditur yang juga pikir-pikir atas vonis 3,5 Peltu Yun Heri Lubis

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan bahwa pihaknya cukup puas dengan putusan pemecatan terdakwa dari kesatuan TNI, meskipun hukuman penjara 3,5 tahun dinilai belum mencerminkan keadilan sepenuhnya.

"Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan. Namun, untuk hukuman penjara 3,5 tahun, kami memang kurang puas," ujar Putri.

TERSANGKA SABUNG AYAM - Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Tampang Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto, kini terancam 10 tahun penjara.
TERSANGKA SABUNG AYAM - Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan. Tampang Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam, Beri Amplop Rp 1 Juta ke AKP Anumerta Lusiyanto, kini terancam 10 tahun penjara. (KOMPAS/VINA OKTAVIA)

Putri menjelaskan bahwa rendahnya hukuman penjara tak lepas dari dakwaan yang dikenakan hanya Pasal 303 tentang perjudian, bukan pasal-pasal terkait pembunuhan atau percobaan pembunuhan.

"Kita tunggu saja update selanjutnya dari oditur militer apakah akan menempuh upaya hukum lebih lanjut atau tidak," tambahnya.

Dalam sidang tersebut, Putri dan pihak keluarga korban membawa mawar hitam, yang menjadi perhatian banyak pihak.

Menurutnya, bunga tersebut dibawa sebagai simbol keprihatinan terhadap keadilan.

"Mawar hitam ini melambangkan suramnya keadilan di atas muka bumi ini. Ini filosofis. Harus ada keadilan, apalagi antara sesama aparat penegak hukum," tegasnya.

 

Dakwaan Peltu Lubis

Peltu Lubis didakwa mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) secara bersama-sama dengan Kopda Basarzah.

Dalam bisnis haram itu, terdakwa menikmati keuntungan bersama dengan Kopda Bazarsah.

Oditur militer menuturkan taruhan judi sabung ayam berkisar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk sekali permainan. Sementara, taruhan dadu kuncang dari terkecil Rp10 ribu sampai Rp 100 ribu.

Namun, ketika ada agenda undangan pemain dari luar daerah, maka nominal taruhan sabung ayam naik dan bisa mencapai Rp35 juta. Hal serupa juga terjadi ketika taruhan dadu kuncang bisa mencapai Rp1 juta.

"Kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dengan pidana Pasal 303 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Oditur saat membacakan surat dakwaan pada 11 Juni 2025, dikutip dari Tribun Sumsel.

KLAIM SELALU KOORDINASI -  Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Lubis merasa bersalah dan siap menerima konsekuensi
KLAIM SELALU KOORDINASI - Peltu Lubis terlihat menundukkan kepala setelah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum AKP Anumerta Lusiyanto di persidangan yang digelar Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025). Lubis merasa bersalah dan siap menerima konsekuensi (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Pada dakwaan itu, Peltu Lubis disebut meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin yang menjadi korban penembakan Kopda Bazarsah, AKP Anumerta Lusiyanto untuk membuka arena judi sabung ayam.

Ketika itu, Lusiyanto sudah mengizinkan rencana tersebut dengan catatan tidak ada keributan.

Oditur mengungkapkan Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian serta Undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan Militer Pasal 130, lalu Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/7/II/2018.

"Menutut agar terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang," katanya.

 

TANGIS Peltu Lubis saat Dengar AKP Anumerta Lusiyanto Tewas Ditembak Kopda Bazarsah

Tangis Peltu Yun Heri Lubis pecah saat ditanya mengenai perasaannya usai mendengar Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto ditembak Kopda Bazarsah saat penggerebekan gelanggang judi sabung ayam dan koprok yang dikelolanya.

Saat itu Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertanya kepada saksi Lubis.

"Apa perasaan saudara saat tahu Kapolsek tertembak? ," tanya Hakim Ketua, Senin (16/6/2025).

Peltu Lubis menjawab dengan menangis dan menyampaikan permohonan maaf dengan suara bergetar, ia merasa sangat bersalah telah terlibat aktivitas perjudian dan melarikan diri saat penggerebekan di Negara Batin, Way Kanan.

"Perasaan kami sangat bersalah begitu besar. Saya tidak mau terjadi dan ternyata ada korban meninggal tiga orang itu. Dengan Kapolsek yang sebelumnya ini tidak pernah terjadi," ungkap Peltu Lubis dengan suara bergetar.

"Dari hati yang paling dalam saya memohon maaf kepada keluarga korban," sambungnya.

Peltu Yun Hery Lubis Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu didakwa kasus perjudian atas insiden tewasnya tiga polisi di Way Kanan Lampung. Peltu Lubis menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Palembang, Rabu (11/6/2025)
Peltu Yun Hery Lubis Dansub Ramil Koramil 427-01/Pakuan Ratu didakwa kasus perjudian atas insiden tewasnya tiga polisi di Way Kanan Lampung. Peltu Lubis menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Palembang, Rabu (11/6/2025) (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Kendati demikian ia menyadari apa yang diperbuatnya adalah salah dan Peltu Lubis yang juga menjadi terdakwa dalam perkara perjudian menerima konsekuensinya.

"Dengan almarhum kenal sejak jabat Kapolsek tahun 2024. Kami sering patroli bersama dan pernah sama-sama bertugas mengamankan waktu pengajian akbar. Kaget dengan kejadian ini. Sama Bazarsah saya terima konsekuensinya," katanya.

Menurutnya, penembakan dilakukan oleh terdakwa utama, Kopda Bazarsah, dengan menggunakan senjata api laras panjang yang telah dimodifikasi secara ilegal.

"Senjata itu jelas berpeluru tajam dan saya pernah melihat sendiri bagaimana terdakwa menembakkannya ke pohon," katanya.

Permintaan maaf Peltu Lubis seperti tidak mampu menggoyahkan keinginan keluarga korban yang ingin hukuman mati terhadap keduanya.

Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto menolak permintaan maaf yang disampaikan Lubis di persidangan.

"Sama pak (dengan Bazarsah) tidak ada maaf. Apa pun alasannya terdakwa harus dihukum mati sih," ujar Sasnia di sela-sela skorsing sidang.

Sasnia mengungkapkan kalau luka yang ditinggalkan tak akan pernah sembuh. 

"Suami saya gugur saat menjalankan tugas negara. Dia tidak layak mati dengan cara seperti itu," tambahnya.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/Sripoku.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Kuasa Hukum Korban Puas Terdawa Dipecat!

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan