Selasa, 12 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Hal yang Memberatkan Peltu Lubis: Jadi Atasan Kopda Bazarsah, tapi Tak Larang Judi Sabung Ayam

Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan hukumannya yakni justru tidak melarang judi sebagai atasan Kopda Bazarsah.

Tangkapan layar dari YouTube Tribunnews
SIDANG PELTU LUBIS - Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (11/8/2025). Adapun Peltu Lubis merupakan terdakwa terkait perkara penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 17 Maret 2025 lalu. Peltu Lubis divonis 3,5 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan hukumannya yakni justru tidak melarang judi sebagai atasan Kopda Bazarsah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus perjudian sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Dalam perkara ini, judi sabung ayam yang dikelolanya mengakibatkan tiga polisi gugur, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anak buahnya, yaitu Aipda Anumerta Petrus Apriyanto serta Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta saat penggerebekan pada 17 Maret 2025 lalu.

Gugurnya tiga polisi tersebut akibat ditembak oleh rekan Peltu Lubis sekaligus terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kopral Dua (Kopda) Bazarsah.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok tiga tahun enam bulan," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (11/8/2025).

Peltu Lubis turut dijatuhi sanksi pemecatan sebagai prajurit TNI.

"Pidana tambahan pemecatan dari dinas militer," ujar hakim singkat.

Baca juga: Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan Peltu Lubis.

Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah merusak nama baik institusi TNI AD sehingga membuat kepercayaan masyarakat menurun, tidak memberikan contoh baik karena membuka arena judi sabung ayam dan dadu kuncang, serta sebagai atasan tak melarang Kopda Bazarsah untuk mendirikan bisnis haram tersebut dan justru bekerja sama.

"Bahwa terdakwa selaku atasan yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang perbuatan oleh saksi enam (Kopda Bazarsah), malah justru ikut dengan saksi enam membuka tempat gelanggang sabung ayam dan dadu kuncang," kata hakim.

Selain itu, Peltu Lubis dianggap turut mengakibatkan tiga anggota Polsek Negara Batin yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.

Hakim mengatakan jika Peltu Lubis tidak terlibat dalam judi sabung ayam, ketiga polisi tersebut tidak meninggal dunia.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

Peltu Lubis juga dianggap berterus terang dalam memberikan kesaksian, telah menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum atau disanksi secara etik.

"Keempat, bahwa terdakwa telah mengabdikan diri sebagai prajurit TNI Angkatan Darat selama 27 tahun," kata hakim.

Hal meringankan selanjutnya, terdakwa telah melakukan beberapa tugas operasi militer dan menerima beberapa tanda kehormatan seperti Satya Lencana Kesetiaan 16 Tahun dan Bintang Kartika Eka Paksi Nararya pada tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan