Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kilas Balik Kasus Kopda Basarzah & Peltu Lubis, sang Penembak 3 Polisi di Lampung Divonis Hari Ini

Kopda Basarzah dan Peltu Lubis bakal menjalani sidang vonis hari ini terkait kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG TNI TEMBAK POLISI - TNI Kopda Bazarsah satu dari dua terdakwa oknum TNI tembak mati tiga polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Rabu (11/6/2025). Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal 340 KUHP. Kopda Basarzah dan Peltu Lubis bakal menjalani sidang vonis hari ini terkait kasus penembakan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam. Begini kilas balik kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kopral Dua (Kopda) Basarzah dan Pembantu Letnan Dua (Peltu) Yun Heri Lubis bakal menjalani sidang vonis terkait perkara penembakan terhadap tiga polisi, pada Senin (11/8/2025) di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).

Tiga polisi yang menjadi korban yaitu Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan dua anak buahnya yakni, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta

Penembakan terjadi saat ketiga korban tengah melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Namun, Kopda Basarzah dan Peltu Lubis dijerat pasal berbeda dalam kasus ini.

Kopda Basarzah dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 tentang Perjudian.

Sementara, Peltu Lubis disangkakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

Kopda Basarzah pun dituntut hukuman mati oleh oditur militer dan terancam dipecat dari keanggotannya sebagai TNI.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," kata oditur dalam sidang tuntutan pada 21 Juli 2025.

Baca juga: SOSOK Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto Hakim Ketua yang Bacakan Vonis Kopda Bazarsah

Peltu Lubis dituntut dihukum enam tahun penjara karena dianggap terbukti mengadakan dan mengelola judi sabung ayam bersama dengan Kopda Bazarsah.

"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar oditur saat membacakan tuntutan pada 21 Juli 2025 lalu.

Lalu, bagaimana kasus ini berawal?

Kronologi Peristiwa 

Peristiwa tragis ini berawal ketika tiga polisi dari Polsek Negara Batin, yaitu AKP Lusiyanto dan dua anak buahnya, yakni Aipda Petrus Apriyanto dan Briptu Ghalib Surya Ganta, tengah melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 sore.

Pada momen penggerebekan tersebut, terjadi baku tembak antara anggota Polsek Negara Batin dan Kopda Basarzah.

Akibatnya, AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta, gugur saat menjalankan tugas penggerebekan judi sabung ayam tersebut.

Dalam fakta persidangan, saksi ahli yang merupakan dokter forensik dari RS Bhayangkara Polda Lampung, Catrina Andriyani, menyebut AKP Lusiyanto tewas karena adanya beberapa luka tembak dan serpihan proyektil di tubuhnya.

Secara detail, Catrina menjelaskan AKP Lusiyanto mengalami perdarahan ringan di paru-paru sebelah kanan dan serambi kanan jantung. Serta adanya kolaps dan pendarahan masif pada paru-paru kirinya.

Kemudian, terkait serpihan proyektil peluruh ditemukan di sela iga ke-10 kiri belakang dan penggantung usus (masing-masing 2 buah), satu proyektil utuh di otot sela iga ke-12 kiri belakang, berukuran panjang 1,7 cm, lebar 6 mm di bagian bawah, dan 2 mm di bagian atas dan erpihan proyektil tambahan berukuran 1 cm x 6 mm.

Pada pemeriksaan luar, juga ditemukan luka memar dan bengkak di kepala kiri, lengan kanan atas, siku kanan, serta luka terbuka di dada kanan yang sesuai dengan luka tembak masuk.

"Pemeriksaan dalam menunjukkan luka robek pada serambi kanan jantung, cairan darah di rongga dada kanan dan kiri, serta luka tembak yang menembus paru hingga ke jantung dan tulang belakang," jelasnya dalam persidangan yang digelar pada 7 Juli 2025 lalu, dikutip dari Tribun Lampung.

Catrina mengungkapkan penyebab pasti kematian AKP Lusiyanto karena adanya perdarahan di rongga dada akibat ditembak Kopda Basarsyah dari jauh.

"Penyebab pasti kematian adalah perdarahan masif di rongga dada akibat tembakan senjata api di dada kanan, dari jarak jauh," jelasnya.

Pada sidang yang sama, saksi ahli lain yakni rekan Catrina di RS Bhayangkara Lampung, I Putu Swartawa, mengungkapkan luka yang diderita Aipda Petrus dan Bripda Ghalib.

POLISI TEWAS DITEMBAK - Kolase foto 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Berikut daftar nama polisi yang menjadi korban tembak orang tak dikenal sata gerebek arena sabung ayam
POLISI TEWAS DITEMBAK - Kolase foto 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Berikut daftar nama polisi yang menjadi korban tembak orang tak dikenal sata gerebek arena sabung ayam (Dok. Humas Polda Lampung via Kompas)

Adapun Aipda Petrus tewas akibat ditembak dari jarak dekat hingga mengenai kelopak mata kirinya hingga menembus ke otak.

"Luka tembak menembus bola mata, mengenai otak besar, otak kecil, dan batang otak. Hal ini mengakibatkan perdarahan rongga kepala dan menyebabkan kematian," ujarnya.

Sementara, kematian Bripda Ghalib akibat peluru yang dilesakan oleh Kopda Basarzah dan menembus ke beberapa bagian tubuh seperti rahang kiri hingga batang otak.

"Peluru menembus otot bibir, rahang kiri bawah, batang otak, tulang gondok, hingga tulang dada, dan akhirnya berhenti di sela iga kanan bagian belakang."

"Panjang saluran luka mencapai 19 sentimeter dengan sudut tembakan sekitar 25 derajat," jelasnya.

Terungkap pula senjata yang digunakan oleh Kopda Basarzah untuk menembak tiga polisi tersebut, yang ternyata bukan miliknya.

Berdasarkan fakta dalam persidangan yang digelar pada 11 Juni 2025, senjata laras panjang tersebut ternyata milik rekannya sesama anggota TNI yang telah meninggal dunia pada 2019 silam.

Adapun senjata tersebut berjenis SS1 yang telah dirakit sehingga tidak ada nomor registrasinya.

Kronologi Kopda Basarzah bisa memiliki senjata tersebut berawal pada 2018, ketika dirinya meminjam senjata itu untuk berburu rusa di Lampung.

Namun, saat pemiliknya meninggal dunia, Kopda Basarzah tidak pernah mengembalikan senjata tersebut.

Sejak saat itu, Kopda Bazarsah menyimpan senjata tersebut dan menggunakannya untuk membuka bisnis judi sabung ayam. 

Fakta Bisnis Judi Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis: Peroleh Untung Rp30 Juta per Bulan

Sementara, fakta persidangan terkait bisnis judi yang dijalankan, ternyata disebutkan oleh Peltu Lubis berawal dari ide Kopda Bazarsah.

Dalam sidang pada 16 Juni 2025, dia menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.

Namun, akhirnya ditetapkan lokasinya yaitu di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi tempat penembakan tiga polisi tersebut.

Peltu Lubis mengungkapkan hal tersebut lantaran pemilik lahan mengizinkan bisnis haram tersebut dilakukan.

"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan. Dia bilangnya, 'Bang, kita buka gelanggang'. Saya setuju 'Ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.

"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.

"Karena yang punya lahan mengizinkan, Komandan, " jawab Lubis.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati Kasus Pembunuhan 3 Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Minta Keringanan Hukuman

Dalam sidang yang berbeda, Kopda Basarzah mengaku bisnis judinya tersebut dapat memberikannya keuntungan mencapai Rp12-30 juta per bulannya.

Pada sidang tersebut, hakim sampai terkejut karena keuntungan tersebut dianggap setara dengan gaji seorang jenderal.

"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," ujar hakim.

Kopda Bazarsah menjelaskan dirinya mematok keuntungan 10 persen dari setiap kali permainan judi dilakukan.

Adapun, sambungnya, dalam sehari, pertandingan sabung ayam bisa dilakukan 10-15 kali.

"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ungkap Bazarsah.

Nyatanya, bisnis haram itu sudah dilakukan Kopda Basarzah dan Peltu Lubis sejak 2023.

Berkaitan dengan lokasi judi ayam yang akhirnya berujung permanen, Kopda Basarzah mengatakan hal itu dilakukannya demi menghasilkan uang secara rutin.

Sementara, arena judi yang dikelola mereka dibuka setiap hari Senin dan Kamis. Bahkan, adapula agenda bulanan yang digelar sebanyak sampai dua kali.

Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.

"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 juta - Rp 6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," jelasnya.

Tak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Oditur kepada Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis

SIDANG TUNTUTAN -- Terdakwa Kopda Bazarsya dalam kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov. Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Bazarsya Dituntut hukuman mati
SIDANG TUNTUTAN -- Terdakwa Kopda Bazarsya dalam kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov. Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Bazarsya Dituntut hukuman mati (SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT)

Dalam sidang tuntutan, ada enam poin hal memberatkan terhadap Kopda Bazarsah.

Perbuatannya dianggap mencemarkan nama baik institusi TNI di mata masyarakat, sangat bertentangan dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit, serta merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/Garuda Hitam Kodam II Sriwijaya.

Lalu, yang paling tragis, tentu saja, adalah dampak langsung perbuatannya yang menyebabkan kematian tiga anggota Polri dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Tak hanya itu, rekam jejak Bazarsah juga ternoda dengan catatan hukuman pidana sebelumnya atas kepemilikan senjata api.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak penderitaan dan menjadi perhatian publik serta membuat keresahan sehingga menjadi bahan pergunjingan di masyarakat. Oleh karena itu, terdakwa layak dihukum maksimal dan diberhentikan dari dinas militer," kata Oditur dalam sidang tuntutan pada 21 Juli 2025 lalu.

Baca juga: Keluarga Korban 3 Polisi yang Ditembak Sujud Minta Kopda Bazarsah Dihukum Mati, Ini Reaksi Hakim

Senasib dengan Kopda Basarzah, tidak ada pula hal yang meringankan dari oditur untuk Peltu Lubis meski hukuman terhadap keduanya berbeda jauh.

Adapun hal yang memberatkan Peltu Lubis yakni mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI.

Kemudian, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah menimbulkan kematian terhadap tiga orang anggota Polri. 

Meski yang menembak adalah Kopda Bazarsah, namun secara tidak langsung juga karena adanya hubungan sebab akibat dari terdakwa yang menyelenggarakan perjudian tersebut.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul "Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara" dan telah tayang di Tribun Lampung dengan judul "Terungkap Asal Senjata yang Dipakai Kopda Bazar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lampung/Noval Andriansyah/Teguh Prasetyo)(Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan/Slamet Teguh)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan