Rabu, 3 September 2025

Modus Hanafi Tutupi Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur: Cuti Palsu, hingga Menikahi Rekan Korban

Tiwi (28), pegawai BPS Haltim, ditemukan tewas di rumah dinas. Rekan kerja, Hanafi, ditangkap usai terbukti menutupi pembunuhan berencana

Penulis: Faisal Mohay
Instagram @komikfaris/HO via TribunTernate.com
PEMBUNUHAN PEGAWAI BPS - Pelaku pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30), Aditya Hanafi (27), ketika diamankan pihak kepolisian. Hanafi menghabisi nyawa Tiwi di rumah dinas BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, pada 19 Juli 2025, setelah korban menolak secara halus permintaan pelaku untuk utang senilai Rp30 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Tiwi (28), ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di rumah dinas pada Jumat (25/7/2025).

Jasad korban ditemukan di kamar lantai dua dengan tubuh terikat, mulut dilakban, dan sudah membusuk selama lebih dari seminggu.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke RSUD Maba untuk autopsi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik dan diduga tewas akibat kekurangan oksigen.

Sejumlah barang pribadi korban hilang, termasuk ponsel dan dompet.

Setelah dilakukan penyelidikan, rekan kerja korban Aditya Hanafi (27) ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (7/8/2025).

Motif pembunuhan ini yakni tersangka terlilit utang, kecanduan judi online (judol) dan sakit hati tak diberi uang pinjaman.

Korban yang berasal dari Magelang, Jawa Tengah diduga dibunuh dua minggu sebelum jasadnya ditemukan.

Tiwi tercatat mengambil cuti pada 21-25 Juli 2025 padahal sudah meninggal.

Terungkap, Hanafi menutupi kematian korban dengan mengambil handphone dan mengajukan cuti atas nama korban.

Pria asal Ternate itu membalas pesan pada handhone korban agar rekan kerja tak curiga.

Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan, Tak Melarikan Diri dan Bawa Senjata Tajam

Manipulasi media sosial juga dilakukan dengan me-retweet cuitan soal depresi dan mengganti biografi akun X korban.

Rekan kerja tak menaruh curiga lantaran Hanafi ikut mengantar jenazah.

Barang bukti seperti handphone dibuang ke Danau Ngade, Ternate Selatan.

Pada Minggu (27/7/2025), tersangka melangsungkan pernikahan seolah tak terjadi pembunuhan.

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menerangkan istri tersangka yang juga rekan korban belum diperiksa karena masih syok.

Keduanya tinggal di rumah dinas yang sama di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba.

"Kami telah memeriksa 8 saksi termasuk pelaku. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan."

"Kita akan lengkapi administrasinya dan hasil visum dari rumah sakit sudah keluar, maka langsung dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, agar menetapkan tersangka," ungkapnya, dikutip dari TribunTernate.com.

Baca juga: Di Mana Hendra, Tukang Kebun Terduga Pelaku Pembunuhan Pemred Media Online di Pangkalpinang Babel?

Diduga aksi pembunuhan telah direncanakan Hanafi setelah pinjaman uang Rp30 juta ditolak korban.

Tersangka masuk ke rumah dinas secara diam-diam pada Kamis (17/7/2025).

"Menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku," lanjutnya.

Selama dua hari, tersangka memantau aktivitas korban dari kamar calon istrinya yang letaknya bersebelahan.

Pada Sabtu (19/7/2025), Hanafi melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban dan menyekapnya.

Korban sempat dilecehkan dan tangannya diikat.

Hanafi mengambil handphone korban secara paksa serta meminta passwordnya.

"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta. Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," tuturnya.

Baca juga: Menelusuri Jejak Hasan Terduga Pembunuhan Pemred Media Online Pangkalpinang, Terdeteksi di Lampung

Tersangka juga mengajukan pinjaman online menggunakan akun korban dengan limit Rp50 juta.

"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta," sambungnya.

Tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban dan bantal.

Selang beberapa menit kemudian korban lemas dan meninggal.

Lantaran menguasai handphone korban, tersangka menutupi kematian korban dengan mengajukan cuti palsu secara online.

"Pengajuan cuti di kantor BPS dan membalas pesan di handphone itu dilakukan oleh pelaku. Karena 19 Juli korban sudah meninggal."

"Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Hanafi dapa dijerat pasal 340 dan atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Ini yang Dilakukan Hanafi Usai Habisi Nyawa Pegawai BPS Halmahera Timur: Pake HP Korban untuk Pinjol

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTernate.com/Iga Almira)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan