Prada Lucky Namo Meninggal
Berkaca dari Kasus Prada Lucky, TNI Diminta Awasi Pembinaan Prajurit Secara Berkala dan Berjenjang
Pakar hukum, Bakhrul Amal menilai harus ada pengawasan prajurit secara berkala & berjenjang demi cegah kasus penganiayaan seperti Prada Lucky.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan pada Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang dilakukan oleh puluhan seniornya kini tengah ramai menjadi sorotan publik.
Prada Lucky merupakan personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal setelah menjadi korban penganiayaan dari para seniornya.
Untuk mencegah kasus serupa, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Bakhrul Amal, S.H, M.KN, menilai TNI harus melakukan pengawasan pembinaan prajurit secara berkala dan berjenjang.
"Iya. Kalau saran saya ada ini ya, yang pertama pengawasannya itu dilakukan secara berkala dan berjenjang," kata Bakhrul dalam Program 'Kacamata Hukum' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (11/8/2025).
Pasalnya menurut Bakhrul, tidak bisa pembinaan prajurit satu batalyon dilepas begitu saja pada satu orang komandan.
Harus ada pengawasan yang berkala dan berjenjang untuk menghindari adanya penyelewengan, atau kasus penganiayaan seperti yang terjadi pada Prada Lucky.
"Dalam militer itu tidak bisa kemudian kita lepas batalyon itu pada satu komandan, tetapi harus berkala dan berjenjang," jelas Bakhrul.
Pengawasan Pembinaan Prajurit Secara Berkala
Menurut Bakhrul, pengawasan pembinaan prajurit TNI secara berkala ini bisa dilakukan dengan cara melakukan asesmen atau penilaian secara berkala.
Tantangan dan tekanan yang ada di dunia militer memungkinkan para prajurit TNI ini mengalami masalah psikologis.
Terlebih mereka harus mengabdi kepada negara dengan meninggalkan keluarga, anak, istri dan orang tua mereka.
Untuk itu, melalui asesmen ini kondisi fisik dan mental para prajurit bisa diketahui lebih detail lagi.
Baca juga: Nasib Letda Inf Thariq Singajuru, Perwira TNI Aniaya Prada Lucky: Tersangka Terancam 10 Tahun Bui
"Nah, berkala itu bagaimana? Tantangan dan tekanan yang ada pada militer itu kan berat. Mereka itu butuh setiap tahunnya mungkin bahkan mungkin tidak setiap tahun ya, tapi setiap semesternya diasesmen atau dinilai lagi. Apakah ada traumatik yang mereka alami? Apakah ada permasalahan psikologis yang kemudian muncul. Karena mereka berada di dalam batalyon jauh dari keluarga, jauh dari anak dan istri."
"Ini upaya-upaya untuk memastikan bahwa setiap anggota itu berada dalam kondisi tidak hanya sehat secara fisik, tetapi sehat juga secara mental. Ini yang jadi problem di berbagai macam profesi, utamanya profesi-profesi yang menuntut kita untuk berpikir keras dan jauh dari keluarga," jelas Bakhrul.
Lebih lanjut, Bakhrul menyebut, asesmen ini harus dilakukan terus-menerus karena kondisi para prajurit ini bisa saja berbeda setiap harinya.
Sama halnya dengan kasus Prada Lucky, Bakhrul juga meyakini, kasus penganiayaan ini juga pasti dipengaruhi faktor lain seperti aspek psikologis.
Hingga akhirnya faktor tersebut, bisa membuat seseorang melakukan tindakan penganiayaan yang tidak manusiawi seperti itu.
"Nah, ini jadi proses yang secara berkala ini harus dilakukan. Itu yang pertama ya. Jadi ada asesmen yang terus-menerus, karena kondisi hari ini dan kondisi besok kan kita tidak tahu. Saya yakin apa yang terjadi pada kejadian ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, tidak serta-merta langsung terjadinya pemukulan."
"Tapi mungkin ada aspek-aspek psikologis yang dialami, yang kemudian beban yang sudah berat itu ditambah dengan peristiwa yang berat, akhirnya memunculkan keberanian orang untuk melakukan tindakan yang lebih jauh daripada kemanusiaan," terang dosen yang menyelesaikan pendidikan Doktor Ilmu Hukum-nya di Universitas Diponegoro, Semarang tersebut.
Baca juga: Keluhan Ayah Prada Lucky atas Kematian Anaknya, Duga Ada Manipulasi Laporan Medis, Klaim Punya Bukti
Pengawasan Pembinaan Prajurit Secara Berjenjang
Selanjutnya, soal pengawasan secara berjenjang, hal ini perlu dilakukan untuk memastikan setiap komandan batalyon ini mendapat testimoni yang baik dan tidak bermasalah.
Karena jika komandan batalyon ini bermasalah, maka bisa saja muncul sikap-sikap untuk memanfaatkan prajurit yang ada di bawahnya.
Jika ini dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan akan menjadi budaya dalam batalyon tersebut.
"Yang kedua yang tadi saya sampaikan sifatnya berjenjang. berjenjang ini untuk memastikan setiap komandan yang kemudian diberikan tanggung jawab terhadap kesatuan batalyon ini juga harus turut diberikan asesmen. Apakah selama masa dia apa namanya mengomandani batalyon ini memperoleh testimoni yang baik, memperoleh saran-saran dan masukan dari prajurit yang tidak pernah kemudian ditindaklanjuti."
Baca juga: Prada Lucky Sempat Tak Bisa Diautopsi di RS Milik TNI Hingga Sang Ayah Geram, Kadispenad Klarifikasi
"Ini karena ada dalam beberapa peristiwa terjadi karena tidak dilakukan asesmen berjenjang ini. Nah, komandan-komandan yang bermasalah yang cenderung sudah lama disitu dan memanfaatkan prajurit itu tidak diubah, sehingga itu menjadi budaya," ungkap Bakhrul.
Jika suatu batalyon terdapat budaya pembinaan prajurit yang menyalahi aturan, maka bisa menjadi masalah dalam kesatuan militer tersebut.
Untuk itu, diperlukan adanya asesmen atau penilaian secara berjenjang dari atas sampai bawah.
Tujuan militer yang humanis harus bisa tercapai dalam pembinaan prajurit ini.
Selain itu, Bakhrul menilai, pembinaan prajurit harus bisa mengubah stigma militer yang identik dengan orang-orang yang keras, garang.
Baca juga: Kala Dalih Pembinaan Buat Prada Lucky Meregang Nyawa Dianiaya 20 Seniornya
Melalui pembinaan ini diharapkan bisa mewujudkan simbol-simbol bahwa tentara adalah sahabat rakyat.
"Kalau sudah menjadi budaya itu menjadi problem di satu kesatuannya. Jadi yang pertama perubahannya adalah perubahan yang sifatnya berkala melalui proses asesmen dan yang kedua yang berjenjang harus dipantau dari atas sampai ke bawah."
"Dipastikan bahwa semua modul yang ada di dalam tujuan militer yang humanis itu tercapai. Kalau tidak ada pengawasan, kecenderungan orang mempunyai pasukan dalam waktu yang lama itu kan juga secara psikologis tidak baik. Itu kalau dari sisi yang paling mendalam ya."
"Tapi kalau dari sisi yang paling luas, kita juga harus bisa mengubah stigma mengenai militer itu tidak hanya orang yang garang, orang yang keras, tetapi dia juga harus sesuai dengan simbol-simbol dan semboyan yang selalu disampaikan bahwa tentara adalah sahabat rakyat, tentara adalah teman rakyat," pungkas Bakhrul.
Baca juga: Keluhan Ayah Prada Lucky atas Kematian Anaknya, Duga Ada Manipulasi Laporan Medis, Klaim Punya Bukti
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka
Sementara itu, sebanyak 20 prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) menjadi tersangka dalam kasus tewasnya personel Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Diketahui Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT, Rabu (6/8/2025) sekira pukul 11.23 WITA.
Prada Lucky menjalani perawatan intensif selama empat hari di rumah sakit sejak Sabtu (2/8/2025).
Sebelum meninggal, Prada Lucky diduga dianiaya oleh 20 seniornya.
Menurut Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang.
"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," ujar Piek Budyakto ketika mengunjungi kediaman Prada Lucky Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8/2025).
Namun, Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka.
Ia mengatakan, motif dalam kasus ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer.
Baca juga: Ibu Prada Lucky Bersimpuh di Kaki Pangdam Udayana, Minta Keadilan Anak yang Diduga Dianiaya Senior
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Wahyu Yudhayana, mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka sesuai dengan perannya masing-masing.
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
Ketiga, pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
"Lalu pada pasal 132 (KUHPM), yaitu militer dalam hal ini senior atasan yang mengizinkan atau memberikan kesempatan kepada personel militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan pada personel militer yang lain itu juga dikenakan sanksi. Itu lima pasal yang disiapkan," papar Wahyu saat ditemui di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Senin (11/8/2025).
"Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Mabes TNI AD: Lima Pasal Disiapkan Jerat 20 Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky
Pemicu dan Kronologi Penganiayaan Prada Lucky

Berdasarkan laporan yang ditujukan kepada Asintel Kasdam IX/Udayana, pemukulan terjadi akibat dari adanya penyimpangan seks (LGBT) yang dilakukan oleh Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan.
Staf-1/Intel Yonif 834/WM menyampaikan bahwa pada Minggu (27/7) pukul 21.45 Wita, dilaksanakan pemeriksaan oleh Staf-1/Intel terhadap personil yang mengalami penyimpangan seksual (LGBT) an. Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Pada Senin (28/7) sekira pukul 06.20 Wita, Prada Lucky Namo pernah kabur saat izin ke kamar mandi untuk buang air besar, hal itu diketahui oleh anggota Staf Intel an. Serda Lalu Parisi Ramdani mengecek kamar mandi, ternyata Prada Lucky Namo tidak ada. Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian tersebut ke Sertu Thomas Desambris Awi.
Selanjutnya pada pukul 09.25 Wita, Serda Lalu Parisi Ramdani melaporkan kejadian perihal kaburnya Prada Lucky Namo kepada Danki A an. Lettu Inf Ahmad Faisal.
Baca juga: Proses Hukum Kematian Prada Lucky Masih Berjalan, Pangdam Udayana Jamin Tak Ada yang Ditutup-tutupi
Kemudian, Danki A memerintahkan para organik Kipan A melaksanakan pencarian di sekitar wilayah Pelabuhan, arah Kota dan beberapa tempat yang pernah didatangi oleh Prada Lucky Namo.
Sekira pukul 10.45 Wita, Prada Lucky Namo ditemukan di rumah salah satu warga an. Ibu Iren yang merupakan ibu asuhnya. Setelah itu Prada Lucky Namo dibawa kembali ke Marshalling Area oleh Sertu Thomas Desambris Awi, Sertu Daniel, Serda Lalu Parisi S. Ramdani dan Pratu Fransisco Tagi Amir.
Selanjutnya, sekira pukul 11.05 Wita, bertempat di kantor Staf-1/Intel dilaksanakan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo. Saat itu datang beberapa orang senior-senior dari Prada Lucky Namo dengan membawa selang dan memukul Prada Lucky Namo secara bergantian.
Pada Senin pukul 23.30 Wita, Danyonif TP/834 Letkol Inf Justik Handinata memerintahkan Danki C Yonif 834/WM Lettu Inf Rahmat untuk datang ke kantor Staf-1/Intel.
Setibanya di kantor Staf-1/Intel Danyon 834/WM memerintahkan Lettu Inf Rahmat untuk organik kembali dan tidak ada yang melakukan tindakan pemukulan serta memberikan penekanan agar tidak ada kekerasan dalam mendidik junior.
Baca juga: Keluarga Akui Awalnya Diberitahu Prada Lucky Dirawat RS karena Jatuh dari Motor, Bukan Dianiaya
Berikutnya, pada Rabu (30/7) sekira pukul 01.30 Wita bertempat di rumah jaga kesatrian tempat Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan di sel telah datang 4 orang personel, yaitu Pratu Petris Nong Brian Semi, Pratu Ahmad Adha, Pratu Emanuel De Araojo dan Pratu Aprianto Rede Raja kemudian melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Ricard Junimton Bulan menggunakan tangan kosong.
Pada Sabtu (2/8) sekira pukul 09.10 Wita, Prada Ricard Junimton Bulan demam dan Prada Lucky Namo mengalami muntah-muntah kemudian keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga untuk melaksanakan pemeriksaan.
Setelah melaksanakan pemeriksaan Prada Ricard Junimton Bulan diijinkan untuk kembali, sedangkan untuk Prada Lucky Namo dirujuk ke RSUD Aeramo dikarenakan Hemoglobin (Hb) rendah.
Pada Minggu (3/8) kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo sudah mulai membaik setelah dilakukan penanganan oleh Dokter RS.
Baca juga: Puan: Kematian Prada Lucky Jadi Pelajaran, Hubungan Senior-Junior TNI Jangan Didasari Kekerasan
Kemudian pada Senin (4/8) sekira pukul 19.00 - 21.30 Wita, Ibu Asuh dari Prada Lucky Namo, Ibu Iren datang menjenguk untuk memberikan semangat serta menyuapi makan saat itu kondisi Prada Lucky Namo membaik dikarenakan bisa tertawa dan bercengkrama.
Sekira pukul 23.30 Wita kondisi Prada Lucky Chepril Saputra Namo menurun sehingga dipindahkan ke ruang ICU RSUD Aeramo.
Pada Selasa (5/8) sekira pukul 04.47 Wita dilakukan pemasangan Ventilator terhadap Prada Lucky Namo untuk menunjang pernapasan.
Setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Prada Lucky Namo menghembuskan napas terakhirnya pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.23 WITA.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Nuryanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.