Jumat, 15 Agustus 2025

Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar

Golkar respons terukur hak angket pemakzulan Bupati Sudewo demi jaga stabilitas politik Pati dan hindari gesekan di masyarakat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Hak Angket Pemakzulan Sudewo Disepakati DPRD Pati, Begini Respons Partai Golkar
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
PEMAKZULAN SUDEWO - Kabupaten Pati, Jawa Tengah saat ini menjadi sorotan setelah sang Bupati, Sudewo, dituntut mundur dari jabatannya. Sudewo didesak mundur oleh massa aksi demonstrasi yang digelar di pusat Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). DPRD Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo, Rabu (13/8/2025). Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA

TRIBUNNEWS.COM - DPRD Kabupaten Pati resmi menyepakati hak angket pemakzulan Bupati Sudewo

Partai Golkar melalui Fraksi di DPRD Pati merespons aspirasi masyarakat dengan langkah terukur, demi menjaga stabilitas politik dan ketenangan warga.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

"Fraksi Golkar Pati merespons secara terukur aspirasi masyarakat," kata Sarmuji kepada Tribunnews.com, Kamis (14/8/2025).

Sarmuji menjelaskan, tuntutan sebagian masyarakat agar Sudewo mengundurkan diri harus dikelola secara bijak.

"Ledakan emosi masyarakat mesti mendapatkan kanalisasi melalui saluran di DPRD," ujarnya.

Menurut dia, Golkar berupaya mencari jalan tengah dalam menyikapi dinamika politik di Pati. Langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi gesekan yang dapat memengaruhi kehidupan warga.

"Kita mesti mencari jalan yang paling maslahat sekaligus menghindari potensi kerusakan agar kehidupan masyarakat Pati menjadi lebih tenang," tuturnya.

Diketahui, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus atau Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

Hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara — yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Hak angket diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
Pasal 199–200 UU MD3 menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket2
 
Syarat Pengusulan Hak Angket

Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
Disertai dokumen berisi:

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan