Kamis, 14 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

100 Ribu Warga Pati Unjuk Rasa Tuntut Bupati Lengser, Bisakah Sudewo Langsung Dicopot usai Didemo?

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi soal aksi demo ratusan ribu warga Pati yang menuntut lengsernya Bupati Pati, Sudewo

Instagram.com/pemkabpati_
DEMO PATI 13 AGUSTUS - Foto Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo diuntuh dari Instgaram @pemkabpati_, pada Kamis (7/8/2025). Sudewo sedang disorot gara-gara naikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menanggapi soal aksi demo ratusan ribu warga Pati yang menuntut lengsernya Bupati Pati, Sudewo 

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan ribu warga Pati, Jawa Tengah, hari ini, Rabu (13/8/2025), diperkirakan akan bergabung dan menggelar unjuk rasa untuk menuntut lengsernya Bupati Pati, Sudewo.

Aksi unjuk rasa warga Pati ini digelar buntut kebijakan Sudewo yang ingin menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Meskipun kenaikan tarif pajak PBB-P2 hingga 250 persen sudah dibatalkan oleh Sudewo, warga Pati terlanjur marah dan kini justru menginginkan lengsernya sang Bupati dalam tuntutan aksi demo mereka hari ini.

Menurut Koordinator Aksi, Ahmad Husein, sudah banyak warga yang berasal dari wilayah Pati bagian timur mulai hadir di area depan Kantor Bupati Pati.

Husein memperkirakan nantinya aksi ini akan diikuti oleh 100 ribu warga Pati. Jumlah ini dua kali lipat lebih banyak dari tantangan Bupati Sudewo yang sebelumnya mempersilakan dirinya untuk didemo oleh 50 ribu warga Pati.

"Untuk persiapan hari ini sudah dari timur (warga Pati), hari ini sudah pada merapat kesini. Ya diperkirakan nanti ada 100 ribu lah (massa aksi). Ya kan kemarin dapat tantangannya 50 ribu, tapi hari ini masyarakat pada antusias ikut," kata Husein dalam tayangan Live YouTube Tribunnews.com langsung dari Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).

Lantas, akankah Sudewo bisa langsung dicopot dari jabatannya sebagai Bupati Pati?

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menuturkan, dalam undang-undang telah diatur, kepala daerah bisa diberhentikan karena beberapa faktor.

Di antaranya adalah diberhentikan karena melanggar sumpah dan jabatan. Termasuk juga jika kepala daerah tersebut tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Untuk kasus yang terjadi pada Bupati Pati ini, Feri menilai tindakan Bupati Pati Sudewo sudah termasuk dalam melanggar sumpahnya sebagai kepala daerah.

Baca juga: Jadwal Bupati Sudewo saat Demo Pati 13 Agustus Hari Ini, Sempat Diisukan Akan Berangkat Umrah

Sebab, tindakan Sudewo dalam kebijakan kenaikan tarif pajak PBB-P2 ini menggambarkan sikapnya yang tak menampung aspirasi publik serta berlaku semena-mena tanpa memandang kondisi sosial masyarakat.

"Fokus pada (aturan) kapan diberhentikannya (kepala daerah) itu karena berbagai faktor, salah satunya melanggar sumpah dan jabatan. Kalau kita lihat sumpah dan jabatan kepala daerah itu kan akan menjalankan tugasnya sebaik-baiknya."

"Apakah dengan tidak menampung aspirasi publik, semena-mena dalam menaikkan pajak tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakatnya adalah sesuatu yang melanggar sumpah atau janji, kalau menurut saya iya," kata Feri dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Rabu (13/8/2025).

Lebih lanjut, Feri menuturkan sebagai kepala daerah seharusnya Sudewo bisa memastikan berlangsungnya tata tertib masyarakat.

Namun, kini Sudewo justru yang menjadi pemicu tidak tertibnya masyarakat.

Maka hal ini dinilai bisa menjadi salah satu alasan untuk DPRD Pati atau Menteri Dalam Negeri mencopot Sudewo sebagai Bupati Pati.

"Kedua bicara soal kepala daerah itu memastikan berlangsungnya tata tertib masyarakat. Jadi kalau bupatinya yang malah membuat tidak tertibnya masyarakat, timbulnya kegaduhan, ya memang ini akan menjadi kecenderungan ini akan menjadi alasan bagi Menteri Dalam Negeri atau DPRD untuk melakukan upaya pemberhentian kepala daerah," jelas Feri.

Namun tetap saja, pemberhentian kepala daerah ini tetap harus bersinggungan dengan ruang politik.

Baca juga: Demo Pati 13 Agustus Diikuti 100 Ribu Massa, Koordinator Aksi: Kita Bertahan sampai Sudewo Lengser

Menurut Feri baik DPRD maupun Menteri Dalam Negeri, keduanya sama-sama ruang yang sangat politis.

Namun, biasanya kedua lembaga tersebut bisa memutuskan pemberhentian kepala daerah jika ada tuntutan publik yang terus menerus.

"Bagi saya si alasan argumentasinya terang benderang dalam kasus Pati, cuma tinggal ruang politik ya. Bagaimanapun DPRD dan Menteri Dalam Negeri adalah ruang yang sangat politis, biasanya dua lembaga ini akan memberhentikan apabila tuntutan publik konsisten dan terus menerus," imbuh Feri.

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, siapa yang berhak memutuskan kepala daerah ini melanggar sumpah dan tugasnya dan berhak untuk diberhentikan?

Feri menerangkan, dalam konstruksi Pasal 77,78, 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang berhak menilai kepala daerah melanggar sumpah dan tak menjalankan tugasnya dengan baik, serta memberhentikan kepada daerah adalah DPRD dan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Massa Mulai Padati Alun-Alun Pati Jateng Sejak Subuh, 100 Ribu Warga Diperkirakan Ikut Unjuk Rasa

Namun, Feri mengungkap, proses pemberhentian kepala daerah melalui DPRD ini akan berlangsung lama.

Pasalnya, DPRD harus menggelar sidang paripurna untuk memastikan alasan-alasan mengapa seorang bupati harus diberhentikan.

"Di konstruksi Pasal 77, 78. 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yang bisa melakukan itu (memutuskan kepala atau wakil kepala daerah melanggar sumpah) tentu saja DPRD dan Menteri Dalam Negeri."

"Dan dalam berbagai konteks bahkan Menteri Dalam Negeri bisa memberhentikan langsung. Misalnya dia terbukti melakukan korupsi dan lain-lain. Nah konstruksinya jadi sangat luas. Tapi sekali lagi itu akan sangat ditentukan oleh politik, kekuatan publik pasti diperhitungkan, kemudian apalagi keberlanjutan aksi, ketidaknyamanan publik."

"Maka Menteri Dalam Negeri atau DPRD, demi keberlanjutan pemerintahan daerah ya memang akan melakukan upaya-upaya pemberhentian. Hanya kalau di DPRD itu akan cukup panjang, karena harus paripurna dulu dan memastikan apa alasan-alasan sang bupati harus diberhentikan," pungkasnya.

Baca juga: Fenomena Perantau Rela Mudik Belasan Jam ke Pati Ikut Demo 13 Agustus Lengserkan Bupati Sudewo

Massa Ancam Demo Berhari-hari hingga Sudewo Mundur

DEMO PATI - Posko donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di depan Kantor Bupati Pati, Senin (11/8/2025) siang. Aksi demo bakal dilakukan warga Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8/2025), tuntut Sudewo mundur dari jabatan Bupati Pati.
DEMO PATI - Posko donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di depan Kantor Bupati Pati, Senin (11/8/2025) siang. Aksi demo bakal dilakukan warga Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8/2025), tuntut Sudewo mundur dari jabatan Bupati Pati. (Tribun Jateng/mazka hauzan naufal)

Teguh Istiyanto yang merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) Penggalangan Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, mengatakan massa bakal berunjuk rasa sampai Sudewo menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Pati.

Menurut Teguh, pihaknya telah menyarankan supaya Sudewo mundur dari jabatannya sebelum tanggal 13 Agustus supaya suasana kondusif dan martabatnya tetap terjaga.

Akan tetapi, Sudewo enggan mundur sehingga pihaknya tetap menggelar unjuk rasa besar-besaran hingga politikus Partai Gerindra itu mengundurkan diri.

Sebelum akhirnya membatalkan kebijakan itu dan meminta maaf, awalnya Sudewo mengaku tak gentar meski harus menghadapi gelombang demonstrasi besar menolak kebijakan kenaikan tarif PBB-P2.

Namun nyatanya meski sudah meminta maaf dan membatalkan kenaikan tarif PBB, warga tetap melaksanakan demo pada 13 Agustus.

Baca juga: 3 Fakta Demo Warga Pati Besok: 50 Ribu Orang Akan Hadir, Tuntut Lengserkan Sudewo

"Kemarin saya ngobrol sama pihak Polresta. Supaya tertib, aman, damai, sebelum tanggal 13 harusnya dia gelar konferensi pers, nyatakan mengundurkan diri. Gitu aja, malah dia menjaga martabat. Kalau dilengserkan, kan, martabatnya jatuh."

"Kami tidak ingin menjatuhkan martabat orang, tapi kalau memang terpaksa, apa boleh buat," kata Teguh kepada di posko donasi, Selasa (12/8/2025).

Ia bahkan mengancam bakal melanjutkan aksi hingga berhari-hari jika Sudewo enggan mengundurkan diri.

Pasalnya pihaknya tak ingin rakyat Pati menjadi "uji coba" pemimpin yang kapasitasnya belum memadai.

"Jika Sudewo tidak mundur, aksi berlanjut sampai dia mundur. Dua hari, tiga hari, tetap kami layani. Kami tunggu di sini sampai mundur. Karena kesimpulannya memang seperti itu." 

"Kami tidak mau jadi objek uji coba pemimpin. Pemimpin harus yang betul-betul paham, tahu kondisi masyarakat bawah sehingga ada rasa empati dan simpati dengan rakyat," tegasnya.

Baca juga: Spanduk dan Karangan Bunga Banjiri Posko Donasi Demo di Pati, Minta Presiden Copot Bupati Sudewo

Sosok Bupati Sudewo

DISORAKI SAAT KIRAB - Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo bersama istri, Atik Kusdarwati saat menjalani Kirab Boyongan dalam rangka Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). Sudewo disoraki warga yang kecewa atas kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.
DISORAKI SAAT KIRAB - Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo bersama istri, Atik Kusdarwati saat menjalani Kirab Boyongan dalam rangka Hari Jadi ke-702 Kabupaten Pati, Kamis (7/8/2025). Sudewo disoraki warga yang kecewa atas kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen. (Dok Pemkab Pati)

Sudewo lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.

Suami Atik Kusdarwati itu meraih gelar Sarjana di Universitas Sebelas Maret (UNS) pada 1993.

Ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (UNDIP).

Setelah lulus kuliah, Sudewo memulai karirnya sebagai karyawan di PT Jaya Construction pada 1993–1994.

Ia juga pernah menjadi pegawai honorer di Departemen Pekerjaan Umum Proyek Peningkatan Jalan dan Jembatan Bali.

Pada 1997, ayah empat anak itu diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Departemen Pekerjaan Umum Kanwil Jawa Timur dan kemudian menjadi PNS di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Demo Pati 13 Agustus, Bupati Sudewo Akan Temui Massa, Isi Tuntutan, hingga 2.684 Aparat Dikerahkan

Sudewo sempat menjadi wiraswasta selama 3 tahun.

Kemudian, ia mulai terjun ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat.

Sudewo terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 2009–2013.

Pada 2019, ia kembali melenggang ke Senayan. Namun, kali ini melalui Fraksi Partai Gerindra.

Pada Pilkada Pati 2024, Sudewo berhasil terpilih untuk menduduki kursi Bupati. 

Ia didampingi oleh Risma Ardhi Chandra sebagai Wakil Bupati.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhamad Deni Setiawan/Falza Fuadina)

Baca berita lainnya terkait Aksi Demonstrasi di Pati.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan