Sabtu, 16 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

33 Orang Alami Luka Imbas Kerusuhan Demo di Pati, Polisi Bantah Ada Korban Jiwa

Sebanyak 33 orang mengalami luka-luka saat mengikuti aksi unjuk rasa di area Alun-Alun Pati, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/8/2025).

TribunJateng.com/Ibnu Taufik Juwariyanto
DEMONSTRASI DI PATI - Polisi mengerahkan water cannon dan gas air mata saat aksi unjuk rasa di area Alun-Alun Pati, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/8/2025). Sebanyak 33 orang mengalami luka-luka imbas demo menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya di area Alun-Alun Pati, Rabu. 

Namun, pihak media tempat Lilik bekerja, Tuturpedia, telah membantah kabar tersebut dan mengatakan bahwa Lilik hanya mengalami lemas akibat terkena efek tembakan gas air mata.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membantah informasi adanya korban meninggal dunia dalam aksi demonstrasi di Pati.

Ia menyebut, pihak kepolisian telah berusaha mengecek kebenaran tersebut.

"Kami sedang mengonfirmasi saat ini jika ada informasi warga yang meninggal dunia akibat aksi unjuk rasa anarkis ini. Hasil penelusuran sampai saat ini nihil adanya, tidak ada warga yang meninggal," kata Artanto saat jumpa pers di depan Pendapa Kabupaten Pati, Rabu.

DPRD bentuk pansus hak angket

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

Terkait hal itu, Sudewo mengatakan, hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh DPRD sehingga ia menghargai hal tersebut.

"Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," ujar Sudewo kepada awak media.

Namun, terkait tuntutan warga yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional.

"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti (sebagai Bupati Pati) dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dikutip dari dprd.jemberkab.go.id, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  • materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki.
  • alasan penyelidikan.

Rapat paripurna ini dilaksanakan di Gedung DPRD Pati pada sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.

Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan