Kisah Cinta Oknum Polisi di Muratara dengan Pengedar Narkoba, Naik Pelaminan Ditangkap saat COD Sabu
Kisah Brigpol RK, Polisi di Muratara Sumsel nikah siri dengan pengedar narkoba, ditangkap saat COD sabu dan ekstasi.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah cinta antara oknum Brigadir Polisi (Brigpol) RK yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel dengan seorang wanita pengedar narkoba inisial MS berakhir di penjara.
Brigpol atau Brigadir Polisi adalah satu di antara pangkat jenjang kepangkatan anggota Polri, khususnya dalam golongan bintara.
Pangkat ini tepatnya berada di atas Briptu (Brigadir Polisi Satu) dan di bawah Bripka (Brigadir Polisi Kepala). Tanda kepangkatan Brigpol adalah tiga balok perak berbentuk "V" yang tersusun
Penangkapan terhadap pasangan suami istri (pasutri) nikah siri ini terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Brigpol RK yang berdinas di Sat Samapda Polres Muratara dan istri sirinya yang seorang pengedar narkoba inisial MS asal Desa Lawang Agung ditangkap saat menunggu pembeli barang haram yang mereka jual.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
1. 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram
2. 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram
3. 1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram
Baca juga: GAWAT, Kampus UIN Suska Riau Jadi Gudang Penyimpanan 40 Kg Ganja, Simak Faktanya
“Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir ekstasi. Sedangkan MS sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, Kamis (14/8/2025).
Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif menggunakan narkoba.
Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolres Muratara.
Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial H yang berasal dari Singkut, Sarolangun, Jambi dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya,” tutup Kapolres.
Brigpol RK dan Istri Sirinya yang Adalah Pengedar Narkoba Sudah Lama Diincar
Disebutkan bahwa MS dan Brigpol RK sudah lama menjadi target kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.