Sosok Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Menolong Korban Kecelakaan di Parepare
Briptu Akbar dikeroyok tujuh pemuda saat menolong korban kecelakaan di Parepare. Kini dirawat intensif di RS Ainun Habibie.
Editor:
Glery Lazuardi
Penganiayaan
Ancaman hukuman:
Ringan: penjara hingga 2 tahun 8 bulan
Luka berat: hingga 5 tahun
Mengakibatkan kematian: hingga 7 tahun
3. Pasal 354 KUHP
Penganiayaan berat yang disengaja
Ancaman hukuman:
Luka berat: hingga 8 tahun
Kematian: hingga 10 tahun
4. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Pasal 262 dan 466 mengatur kekerasan dan penganiayaan dalam konteks hukum pidana modern
Tindakan main hakim sendiri sering kali dilakukan dengan dalih keadilan instan, tetapi justru melanggar prinsip negara hukum dan dapat menimbulkan korban yang tidak bersalah
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Briptu Akbar Babak Belur Usai Dikeroyok Pemuda di Lampu Merah Labukkang Parepare,
Sumber: Tribun Timur
Sosok Bripka ML, Oknum Polres Luwu Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Terancam PTDH |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, Rabu 13 Agustus 2025: Berawan Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Bareskrim dan Bea Cukai Bekuk Kurir Narkoba di Parepare, 80 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini, Selasa 12 Agustus 2025: Pagi hingga Sore Cerah |
![]() |
---|
Kecam Israel, Ratusan Nelayan di Togeo Sulawesi Selatan Konvoi Perahu Bela Palestina Bertajuk IPC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.