Jumat, 15 Agustus 2025

Sosok Briptu Akbar, Anggota Resmob Dikeroyok saat Menolong Korban Kecelakaan di Parepare

Briptu Akbar dikeroyok tujuh pemuda saat menolong korban kecelakaan di Parepare. Kini dirawat intensif di RS Ainun Habibie.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.COM
GARIS POLISI - Briptu Akbar, anggota Resmob Polres Parepare, terbaring di rumah sakit usai dikeroyok saat menolong korban kecelakaan lalu lintas. 

Penganiayaan

Ancaman hukuman:

Ringan: penjara hingga 2 tahun 8 bulan

Luka berat: hingga 5 tahun

Mengakibatkan kematian: hingga 7 tahun

3. Pasal 354 KUHP

Penganiayaan berat yang disengaja

Ancaman hukuman:

Luka berat: hingga 8 tahun

Kematian: hingga 10 tahun

4. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

Pasal 262 dan 466 mengatur kekerasan dan penganiayaan dalam konteks hukum pidana modern

Tindakan main hakim sendiri sering kali dilakukan dengan dalih keadilan instan, tetapi justru melanggar prinsip negara hukum dan dapat menimbulkan korban yang tidak bersalah

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Briptu Akbar Babak Belur Usai Dikeroyok Pemuda di Lampu Merah Labukkang Parepare, 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan