Sabtu, 16 Agustus 2025

Berita Viral

Sosok SH, Orang di Balik Viralnya Temuan Puluhan Bangkai Kucing dalam Kulkas di Solo

Puluhan bangkai kucing ditemukan di dalam freezer di sebuah rumah di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

|
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Sri Juliati
Freepik
Kucing - Ilustrasi kucing yang diambil dari Freepik pada 24 Maret 2025. Puluhan bangkai kucing ditemukan di dalam freezer di sebuah rumah di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah. 

Dia berujar pelaporannya kepada polisi terkait dengan penelantaran kucing.

"Kami menyebutnya penelantaran dan penyekapan ya. Karena data riil yang kami temui di lapangan seperti itu," kata dia.

Menurut Hening, kucing boleh-boleh saja dimasukkan ke dalam ruang, tetapi kebutuhannya harus tetap terpenuhi.

"Ada makanan, ada minuman, ada tempat poop sehingga mereka nyaman," kata Hening.

Hening menyebut tidak ada makanan atau minuman untuk kucing di rumah SH. Kucing berada dalam keadaan perut kosong.

Baca juga: Penjelasan Istana Soal Video Kucing Kesayangan Prabowo Bobby Kertanegara Dikawal Polisi

"Selain itu lantainya penuh dengan poop numpuk sampai berapa cm. Sanitasi kotor semua tidak dibersihkan," ucap Hening.

“Saya datang ke lokasi untuk memeriksa dan ternyata memang benar ada puluhan kucing, tepatnya temuan kami ada 48 kucing yang ditemukan terlantar dan sakit."

Ada 48 kucing ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kucing-kucing itu terkena flu, diare, dan berjamur.

"Mayoritas seperti itu. Hidup semua tidak terawat. Ditemukan juga tiga mayat kucing disimpan di dalam freezer," ungkap Hening.

Menurut Hening, SH sempat mengaku pernah menumpuk bangkai kucing di dalam freezer. Puluhan bangkai kucing itu memang sengaja disimpan di dalam kulkas. 

"Ada 89 ekor, tidak langsung dikubur alasannya karena malas mengubur satu per satu. Jadi ditumpuk dulu baru dikubur massal.  Itu jadinya penyekapan ya karena memang semua kucing kelaparan," katanya.

Ancaman untuk pelaku penelantaran hewan

Ancaman pidana untuk pelaku penelantaran hewan tercantum pada Pasal 302 KUHP. Pelaku bisa dibui paling lama tiga bulan dan dikenai denda.

Berikut isi lengkap pasal tersebut.

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:

1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan