Berita Viral
Sosok SH, Orang di Balik Viralnya Temuan Puluhan Bangkai Kucing dalam Kulkas di Solo
Puluhan bangkai kucing ditemukan di dalam freezer di sebuah rumah di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Puluhan bangkai kucing ditemukan di dalam freezer di sebuah rumah di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Bangkai-bangkai itu terungkap setelah komunitas pecinta kucing bernama Solo Cat Lovers in the World (Clow) menemukan video yang menunjukkan puluhan kucing yang berada dalam kondisi mengenaskan.
Ning Hening Yulia, perwakilan Clow, tergerak melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran video itu.
Dia terperangah ketika tiba di lokasi lantaran informasi dalam video itu ternyata valid dan dia juga mendapati puluhan bangkai kucing tersimpan di dalam freezer.
Keberadaan bangkai-bangkai itu dilaporkan Hening kepada Polresta Solo. Kemudian, Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
“Memang ada warga kota Solo yang datang ke Poresta Surakarta memberitahukan bahwasanya ada seseorang laki-laki inisial SH yang memelihara kucing hampir 51 ekor, namun tidak terawat,” kata Prastiyo, Kamis, (14/8/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Sosok SH
Prastiyo mengungkapkan sosok SH yang diduga berada di balik aksi penelantaran kucing.
Dia mengatakan SH awalnya adalah pecinta kucing. SH selalu mengadopsi kucing yang ditawarkan orang kepadanya.
"Kalau motivasinya, yang bersangkutan memang suka kucing atau bahkan mungkin mantan istrinya menyukai kucing, sehingga yang bersangkutan ikut suka memelihara kucing,” kata Prastiyo.
Akan tetapi, SH ternyata tidak mampu merawat kucing-kucingnya sehingga menerima keluhan dari masyarakat sekitar.
Baca juga: 5 Grooming Kucing yang Wajib Dilakukan agar Anabul Tetap Sehat dan Bebas Kutu
“Cuma realisasinya yang dikeluhkan oleh warga adalah kucing dipelihara mungkin tidak dipelihara dengan baik, karena kucing tampak kurang sehat, atau tidak pada normalnya kucing pada umumnya,” ujarnya.
Dalam kasus itu, dia berkata ada temuan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 302 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Di situ pasalnya mengatakan bahwasanya melakukan penganiayaan atau dengan sengaja atau lalai dalam pemeliharaan hewan, apalagi jumlahnya banyak, yang mengakibatkan adanya luka ataupun adanya tidak sehatnya hewan peliharaan."
Prastiyo berkata laporan belum bisa diproses karena masih ada beberapa hal yang belum dilengkapi.
Kucing diduga ditelantarkan
Hening sudah mendatangi Mapolresta Solo guna berkonsultasi pelaporan tersebut.
Dia berujar pelaporannya kepada polisi terkait dengan penelantaran kucing.
"Kami menyebutnya penelantaran dan penyekapan ya. Karena data riil yang kami temui di lapangan seperti itu," kata dia.
Menurut Hening, kucing boleh-boleh saja dimasukkan ke dalam ruang, tetapi kebutuhannya harus tetap terpenuhi.
"Ada makanan, ada minuman, ada tempat poop sehingga mereka nyaman," kata Hening.
Hening menyebut tidak ada makanan atau minuman untuk kucing di rumah SH. Kucing berada dalam keadaan perut kosong.
Baca juga: Penjelasan Istana Soal Video Kucing Kesayangan Prabowo Bobby Kertanegara Dikawal Polisi
"Selain itu lantainya penuh dengan poop numpuk sampai berapa cm. Sanitasi kotor semua tidak dibersihkan," ucap Hening.
“Saya datang ke lokasi untuk memeriksa dan ternyata memang benar ada puluhan kucing, tepatnya temuan kami ada 48 kucing yang ditemukan terlantar dan sakit."
Ada 48 kucing ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kucing-kucing itu terkena flu, diare, dan berjamur.
"Mayoritas seperti itu. Hidup semua tidak terawat. Ditemukan juga tiga mayat kucing disimpan di dalam freezer," ungkap Hening.
Menurut Hening, SH sempat mengaku pernah menumpuk bangkai kucing di dalam freezer. Puluhan bangkai kucing itu memang sengaja disimpan di dalam kulkas.
"Ada 89 ekor, tidak langsung dikubur alasannya karena malas mengubur satu per satu. Jadi ditumpuk dulu baru dikubur massal. Itu jadinya penyekapan ya karena memang semua kucing kelaparan," katanya.
Ancaman untuk pelaku penelantaran hewan
Ancaman pidana untuk pelaku penelantaran hewan tercantum pada Pasal 302 KUHP. Pelaku bisa dibui paling lama tiga bulan dan dikenai denda.
Berikut isi lengkap pasal tersebut.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan:
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang
diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang
diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi
kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib
dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat ataumenderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
(Tribunnews/Febri/Tribun Jateng/Lyz)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Temuan Puluhan Bangkai Kucing di Dalam Freezer Pria Solo, Polisi: Ada 89 Ekor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.