Rabu, 20 Agustus 2025

Pajak Bumi dan Bangunan

Imbas Ricuh, Pemkab Bone Batalkan Kenaikan PBB-P2 dan Kembali ke SPPT Lama

Dengan keputusan ini, pembayaran PBB akan mengacu pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebelumnya.

|
Editor: Bobby Wiratama
Istimewa
RICUH PBB BONE - Bentrokan saat unjuk rasa penolakan kenaikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 300 persen di halaman kantor Bupati Bone, Sulawesi Selatan, Selasa malam (19/8/2025). 

Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 104 wilayah di Indonesia yang telah menaikkan PBB-P2.

Dari jumlah tersebut, 20 daerah tercatat menaikkan PBB-P2 hingga lebih dari 100 persen.

Namun, mantan Wali Kota Bogor ini tidak merinci nama ke-20 daerah tersebut.

Hanya 3 dari 20 daerah ini yang mulai menerapkan kenaikan signifikan pada tahun ini.

Sementara itu, 17 daerah lainnya telah menaikkan pajak hingga 100 persen atau lebih sejak tahun lalu.

Bima juga menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 ini mayoritas ditetapkan oleh para penjabat (Pj) kepala daerah.

Kondisi ini terjadi karena banyak daerah yang belum memiliki kepala daerah definitif setelah Pilkada 2024.

Ia membantah klaim yang menyebutkan kenaikan pajak ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah meminta seluruh kepala daerah untuk meninjau kembali kenaikan PBB-P2 yang mencapai lebih dari 100 persen.

Permintaan ini tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Meskipun Kemendagri tidak membatasi besaran kenaikan, pemerintah daerah diimbau untuk mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan berkoordinasi dengan DPRD dalam menetapkan tarif pajak.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Akhirnya PBB di Bone Batal Naik 300 Persen, Sekda: Kita Kembali ke SPPT Lama, 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan