Polisi Ungkap Fakta Baru Tawuran Ambon, 236 Jiwa Warga Hunuth Kini Mengungsi
Polisi ungkap fakta baru tawuran Ambon. Bentrokan meluas, 236 warga Hunuth terpaksa mengungsi demi keselamatan.
Editor:
Glery Lazuardi
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay, menjelaskan bahwa 18 saksi telah dimintai keterangan sejak semalam.
Kepolisian masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku di balik penganiayaan yang menewaskan AP.
"Dapat kami sampaikan bahwa saat ini telah dilakukan interogasi terhadap 18 orang saksi, jadi kami masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Ipda. Janet saat ditemui TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025) Siang.
Tidak hanya mengusut kasus penganiayaan, polisi juga menegaskan akan menginvestigasi pembakaran rumah warga secara serius.
"Kita akan usut dan ungkap kasus pembakaran juga, tapi tentunya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," tegas Janet.
Untuk mempercepat penyelidikan, Polresta Ambon kini mendapatkan dukungan dari Dirkrimum Polda Maluku dan tim penyidik Polda Maluku.
Selain meminta keterangan sebagai saksi, aparat kepolisian mengungkap pelaku di balik penikaman yang menewaskan seorang siswa SMK 3 Ambon.
Terduga pelaku, seorang pelajar berinisial IS (19), yang juga teman satu sekolah korban, ditangkap pada Rabu (20/8/2025) pukul 06.00 WIT, di salah satu Desa di Kabupaten Maluku Tengah.
Penangkapan IS menjadi titik terang dalam kasus yang sempat memicu ketegangan di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Tragedi ini bermula dari tawuran antar pelajar pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIT di depan pangkalan ojek BIB, Desa Waiheru.
Perkelahian tersebut merenggut nyawa seorang pelajar bernama AP.
Insiden tragis ini dengan cepat memicu kemarahan massa, berujung pada bentrokan yang meluas dan pembakaran sejumlah rumah, fasilitas umum, serta kendaraan di Hunuth.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sudah diamankan dan segera proses hukum," tegasnya saat dihubungi TribunAmbon.com, Rabu (20/8/2025).
Kapolresta juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti untuk memperkuat proses hukum.
Sumber: Tribun Ambon
OC Kaligis Minta Hakim PN Jakpus Ungkap Fakta Objektif dalam Kasus Patok Tambang |
![]() |
---|
Tawuran di Koja Jakarta Utara, Polisi Amankan Senjata Tajam Jenis Celurit |
![]() |
---|
Detik-detik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS Haltim: Pantau Aktivitas Korban hingga Rekayasa Pembunuhan |
![]() |
---|
Terbaru di Sorong, Ini 6 Kasus Temuan Belatung dan Ulat saat Program MBG |
![]() |
---|
Fakta Pernikahan Hanafi Pegawai BPS Haltim, Digelar 7 Hari usai Bunuh Tiwi, Istri Teman Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.