Profil dan Sosok
Sosok Hamdani, Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Dilaporkan Ketua DPRD Sumut karena Pelecehan Verbal
Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Adjam atas dugaan pelecehan verbal dan pencemaran nama baik.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Hamdani Syahputra Adjam, dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan pelecehan verbal.
Pelapor merupakan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, yang merasa martabatnya sebagai istri dan perempuan direndahkan.
Polemik berawal dari akun Instagram @hastaranesia.id yang mengunggah foto Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dan Erni Ariyanti Sitorus pada 10 Agustus 2025 lalu.
Hamdani menulis sejumlah komentar menggunakan akun Instagram @hamdanisyahputra131313, yakni "Amin", "Soulmate" serta "Tinggal nunggu undangan".
Kini, kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
Hamdani dan Erni merupakan politisi partai Golkar.
Meski berasal dari partai yang sama, Erni tetap melaporkan tindakan Hamdani yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Deli Serdang.
Hamdani baru menjabat sebagai DPRD Deli Serdang periode ini setelah terpilih dari Dapil Deli Serdang 1 (Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu, Pagar Merbau, Galang).
Ia merupakan kakak ipar dari Musa Rajekshah, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dan mantan Wakil Gubernur Sumut.
Muncul narasi pelaporan dilakukan untuk melemahkan Hamdani menjelang perebutan kursi Ketua DPD Golkar Sumut masa bakti 2025–2030.
Hal tersebut dibantah Erni karena laporan dilakukan tanpa melihat kepentingan politik.
Baca juga: Mengenal Diskotik Marcopolo, Jadi Markas Ormas GRIB dan Sarang Narkoba, Hancur di Tangan Bobby
"Gak ada kaitannya (dengan pemilihan DPD atau Musda Golkar Sumut). Laporannya sudah di Polda ya masih diproses. Belum (ada pemanggilan dari Polda Sumut)," bebernya, Rabu (20/8/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Erni merupakan anggota DPRD Sumatra Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6, yang mencakup Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Wilayah ini juga menjadi basis politik keluarganya, terutama ayahnya, Khairuddin Syah Sitorus yang sempat menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.
Menurut Erni, tindakan Hamdani termasuk pencemaran nama baik.
"Pelecehan secara verbal terhadap saya sebagai ibu, istri, dan perempuan. Semoga masalahnya cepat selesai (direspon oleh Polda Sumut)," lanjutnya.
Kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik, menerangkan ada dua akun yang dilaporkan salah satunya akun Hamdani.
"Ini bukanlah bentuk sikap antikritik, melainkan upaya untuk mempertahankan dan menjaga harkat, martabat, dan kehormatan kliennya sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu dari anak-anaknya. Akun yang kita laporkan itu @hamdanisyahputra131313 dan @lala_la2425," tandasnya.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 351 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pelecehan.
Baca juga: 5 Fakta Pembongkaran Markas GRIB Sumut: Pangdam I/BB Dilempari Batu, Gubernur Bobby Dipuji Pemberani
Sementara itu, Hamdani mengaku mengetahui adanya laporan tersebut pada Sabtu (16/8/2025).
"Ya, di posting-an itu saya nimbrung nanggapin di komen-komen netizen. Jadi, tidak ada buat statement," bebernya.
Menurutnya, komentar yang dituliskan tak bermaksud merendahkan Erni.
"Nah, orang komentar tentang berita itu, saya cuma bilang amin. Terus ada yang komen lagi, saya bilang soulmate. Udah gitu aja. Langsung sebut nama tidak ada," sambungnya.
Tindakan Erni membuat laporan polisi dianggap berlebihan karena dapat menegur secara langsung.
"Padahal, kami itu satu partai di Golkar, tetapi enggak ada dia sampaikan langsung, tiba-tiba sudah buat laporan. Ya, menurut saya terlalu baper dia," tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Ketua DPRD Sumut Laporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ke Polda, Erni: Pelecehan secara Verbal
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Annisa Rahmadani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.