Aksi Demonstrasi di Pati
Warga Buat Petisi Pati Bergerak, Pastikan DPRD Tak 'Main Mata' dan Segera Makzulkan Bupati Sudewo
Masyarakat Pati mendesak agar Pansus DPRD tidak berhenti sebatas formalitas, tapi juga bekerja serius dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Muncul petisi online di platform change.org bernama Pati Bergerak dari masyarakat Pati sebagai bentuk tekanan agar proses Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Sudewo, berjalan tuntas dan transparan.
Petisi adalah permohonan resmi, biasanya tertulis, yang ditujukan kepada pihak berwenang atau pejabat untuk menyampaikan keluhan, permintaan, atau aspirasi tertentu.
Petisi seringkali digunakan untuk meminta perubahan kebijakan, tindakan, atau perhatian terhadap suatu isu.
Dalam hal ini, petisi yang dibuat pada 20 Agustus 2025 itu diedarkan di berbagai kanal media sosial dengan berjudul “Kawal Pansus DPRD! Rakyat Pati Desak Pemakzulan Bupati Sampai Tuntas”.
Per Kamis (21/8/2025) ini pukul 20.45 WIB, petisi tersebut terverifikasi sudah ditandatangani oleh 481 orang.
Dikutip Tribunnews dari petisi itu, dijelaskan bahwa pada 13 Agustus menjadi saksi bahwa masyarakat Pati tidak mau memiliki bupati yang arogan dalam kata dan kebijakan.
Alasannya, karena Bupati Sudewo sering kali membuat pernyataan kepada masyarakat yang terkesan menantang dan mengintimidasi.
Bahkan, Bupati Sudewo tidak segan melakukan segala cara untuk menyingkirkan siapa saja yang tidak sepakat dengan kebijakannya, mulai dari mutasi pegawai sampai pemecatan tanpa alasan yang jelas.
Masyarakat Pati juga menganggap Bupati sudewo selalu menggunakan cara otoriter untuk menekan semua instansi di bawah pemerintahannya.
Melihat model bupati seperti itu, masyarakat Pati pun mengajukan sejumlah tuntutan, sebagai berikut:
- DPRD membuka akses informasi Pansus kepada publik.
- DPRD memastikan Pansus tidak berhenti di tengah jalan, tapi ditindaklanjuti ke mekanisme pemakzulan sesuai UU.
- DPRD berpihak pada aspirasi rakyat Pati, bukan kepentingan elit politik.
Baca juga: Masyarakat Pati Bersatu Tak Akan Demo Sampai Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Selesai
Isi Petisi
Selain sejumlah tuntutan, masyarakat Pati juga menjabarkan apa saja isi petisi tersebut secara rinci.
Masyarakat Pati mendesak agar Pansus DPRD tidak berhenti sebatas formalitas, melainkan bekerja serius, independen, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Mereka mendukung penuh langkah DPRD Kabupaten Pati yang telah membentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo.
Namun, masyarakat Pati juga menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:
- Pansus jangan hanya jadi formalitas, tapi harus bekerja serius, transparan, dan berpihak pada rakyat.
- Hasil penyelidikan Pansus wajib ditindaklanjuti ke mekanisme hukum dan politik yang berlaku, tanpa kompromi.
- DPRD harus memastikan seluruh proses pemakzulan berjalan sesuai aturan, agar marwah demokrasi dan kedaulatan rakyat tetap terjaga.
Di akhir petisi, masyarakat Pati menegaskan bahwa mereka menolak adanya permainan politik yang melemahkan perjuangan rakyat.
"Kami menolak segala bentuk permainan politik yang melemahkan perjuangan rakyat. Pemakzulan ini bukan sekadar soal kursi kekuasaan, tapi soal martabat masyarakat Pati."
"Bersama, kita kawal Pansus hingga akhir!" bunyi petisi Pati Bergerak, dikutip pada Kamis.
Tujuan Petisi
Inisiator penggalang petisi Pati Bergerak, Em Sastroatmodjo, mengatakan bahwa petisi ini, merupakan upaya Masyarakat Pati Bersatu untuk fokus mengawasi dan mengawal Pansus yang sudah berjalan.
“Pansus jangan jadi sandiwara politik. Kami ingin ada keberanian DPRD untuk benar-benar menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati."
"Kalau terbukti, pemakzulan harus jalan sesuai aturan," ujar Sastroatmodjo.
Sastroatmodjo menyatakan bahwa warga menyuarakan kekecewaan atas kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen melalui Perbup Nomor 17 Tahun 2025, yang dinilai memberatkan rakyat dan memicu gejolak sosial.
Meski kebijakan tersebut sudah dibatalkan, warga menilai masalah tidak boleh berhenti.
Sastroatmodjo menambahkan, petisi ini juga dimaksudkan untuk memastikan DPRD tidak “main mata” dengan eksekutif atau "masuk angin".
“Suara rakyat Pati jelas. Kami ingin DPRD berpihak pada kami, bukan kepentingan elite. Petisi ini adalah pengingat bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat,” tegas dia.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus atau Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).
Pansus hak angket ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI, Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.
Adapun, pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Hak angket menjadi alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Sebab, hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pada pasal 199–200 UU MD3, menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket.
Syarat Pengusulan Hak Angket
- Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
- Disertai dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
Alasan penyelidikan
- Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota
- Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket
- Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
- Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
- Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
- Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
- Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.