Sabtu, 23 Agustus 2025

Seorang ASN Eselon II di Pati Dicopot dari Jabatannya oleh Sudewo padahal Baru Sebulan Menjabat

Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah panggil ASN Eselon II yang diturunkan jadi staf oleh Bupati Sudewo, padahal baru sebulan menjabat.

TRIBUNJATENG.COM/Mazka Hauzan Naufal
BERI KESAKSIAN - Agus Eko Wibowo, ASN yang mengalami penurunan jabatan dari eselon 2 menjadi staf biasa, memberikan kesaksian di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025). 

“Saya juga bingung. Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati. Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” kata Agus, dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menyampaikan hal tersebut di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Agus menceritakan, sebelum mendapatkan SK tersebut, ia menjalani BAP pada 14 Juli 2025 atas panggilan Teguh Widyatmoko, Isnpektur Daerah yang kini menjabat.

Dalam BAP tersebut, Agus hanya menandatangani dua poin, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan pergantian pengurus barang lama ke baru.

Lalu pada 18 Juli 2025, ia diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.

“Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ucap Agus.

Agus pun heran, karena pertimbangan penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.

Padahal, hal tersebut tak pernah ia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.

“Saya bingung begitu saya dituduh menghilangkan atau memerintahkan menghilangkan barang daerah. Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat,"

"Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso,” ujar Agus.

Baca juga: Warga Pati dan Bone Demo, Irman Gusman Minta Pemerintah Daerah Diskusi dengan Publik Soal Tarif PBB

Ia mengatakan, semua dokumen sudah diserahkan kepada Plt Inspektur pada 5 Juni 2025.

"Dokumen hard copy semua ada, tidak ada yang hilang. Saya bilang, saya tidak gila, saya sudah berjuang untuk capaian tindak lanjut BPK nomor 1 se-Indonesia, masa dokumennya saya hilangkan. Toh misalkan dokumen hilang, atau gedung inspektorat dibakar sekalipun, masih ada aplikasi SIPPN. Dokumen sudah diunggah semua di sana. Jadi hard copy maupun soft copy tidak ada yang hilang," jelas dia.

Agus pun merasa heran dengan keputusan yang ia alami, terlebih kinerjanya bisa dibilang tidak ada yang menyimpang.

“Posisi kinerja pekerjaan tindak lanjut BPK pada 2019 dan sampai tiga tahun setelahnya, Pemkab Pati di kisaran rangking 21-25 se-Jateng. Tapi dua tahun terakhir, progresnya dipantau BPK, pada masa kepemimpinan Pak Agus progres tindak lanjut BPK Pemkab Pati nomor 1 se-Jateng dan nasional,” ucap Agil.

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati, Muslihan pun menilai ada kejanggalan dalam proses mutasi dan penurunan jabatan ini.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan