Aksi Demonstrasi di Pati
2 'Tembok' di Depan Sudewo, Hadapi Pansus Hak Angket DPRD dan KPK
Bupati Pati, Sudewo hadapi dua 'tembok' besar di masa jabatannya yang masih seumur jagung ini. Soal dugaan korupsi DJKA dan proses pemakzulannya
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
"Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025," ujar Budi Prasetyo.
Berhadapan dengan Pansus Hak Angket DPRD Pati
"Tembok" kedua yang harus dihadapi Sudewo adalah Pansus Hak Angket DPRD Pati.
Pansus Hak Angket tersebut dibentuk DPRD Pati setelah warga Pati gelar demo lengserkan Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu.
Pansus Hak Angket ini, dibentuk DPRD Pati sebagai langkah tuntutan masyarakat untuk pemakzulan Sudewo.
Pemakzulan sendiri merupakan proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat dari jabatannya, sebelum masa tugasnya berakhir.
Kepala daerah seperti gubernur atau bupati bisa dimakzulkan oleh presiden atas usulan DPRD, apabila terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran hukum yang pemeriksaannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pansus Hak Angket DPRD Pati tersebut diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP dan wakilnya Juni Kurnianto dari Demokrat.
Pembentukan pansus tersebut merupakan respons atas meningkatnya konflik antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Mengutip TribunJateng.com, Sudewo mengaku siap hadir apabila Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati memanggilnya.
Baca juga: KPK Akan Dibanjiri Surat dari Pati dan Didatangi Demonstran, Diminta Jadikan Sudewo Tersangka
"Ya. Insyaallah (saya datang ke Pansus, jika dipanggil)," kata Sudewo kepada Tribun Jateng, Jumat (22/8/2025).
"Mangga. Saya menghormati proses di sana (DPRD) berjalan," sambungnya.
Pansus Cium Kejanggalan Mutasi
DPRD Pati, Jawa Tengah kembali gelar menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (21/8/2025).
Kali ini, rapat untuk memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan perlakukan 'tak biasa' dari Sudewo.
Terbaru, seorang ASN di lingkup Pemkab Pati bernama Agus Eko Wibowo, diturunkan jabatannya dari Eselon II ke staf biasa.
Agus mengaku kaget saat menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada Juli 2025, lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.