Berita Viral
Motif Guru Wanita di Lampung Intimidasi Siswa, Berstatus ASN dan Dinonaktifkan Sementara
Guru PJOK SDN 5 Kedondong, Lampung, viral usai marah saat upacara di SD lain dan diduga hendak mencekik siswa. Kini dinonaktifkan dari tugas.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Pravitri Retno W
"Guru ini adalah angkatan K2 tahun 2014. Jadi, sejak itu dia resmi menjadi CPNS. Sebelumnya dia adalah guru honorer yang sudah lama mengabdi di Pesawaran," ucapnya.
Sanksi yang akan dijatuhkan ke wanita 54 tahun itu tergantung hasil penyelidikan Inspektorat, BKPSDM, dan Disdikbud Pesawaran.
"Walaupun dia sudah lama mengabdi dan akan pensiun, prosesnya tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugrooh, menyatakan petugas akan mendalami dugaan intimidasi yang dilakukan guru H.
"Benar, video itu terjadi di wilayah hukum Polsek Kedondong. Pasca peristiwa dan mendapat laporan, anggota kami langsung mendatangi sekolah untuk menindaklanjuti. Yang bersangkutan bukan kepala sekolah, melainkan guru PJOK," ungkapnya, Minggu (24/8/2025)
Ia meminta warga menunggu hasil penyelidikan dan tidak menyebarkan asumsi terkait intimidasi H.
Baca juga: Sosok H, Oknum Guru yang Bikin Heboh usai Viral Diduga Hendak Cekik Murid saat Upacara
Disorot DPRD Pesawaran
Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran, Muhammad Rinaldi, meminta Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas untuk H karena tindakannya membuat siswa trauma.
"Waktu video awal mencuat, saya langsung hubungi kadis untuk konfirmasi kejadian dan menanyakan tindak lanjutnya."
"Menurut pengakuan kadis, oknum tersebut sudah diarahkan untuk tes kesehatan jiwa," tukasnya.
Politisi partai Gerindra mengaku akan mengawal kasus ini agar tak terulang lagi sehingga kegiatan belajar mengajar aman.
"Nantinya hasil tes tersebut yang akan menjadi dasar evaluasi dan pemberian sanksi dari dinas pendidikan. Kami ingin ada langkah jelas," tegasnya.
Kepala Disdikbud Pesawaran, Anca Martha Utama, menerangkan H sempat mendapat sanksi karena merokok di ruang kelas menggunakan seragam dinas.
Selain itu, pakaian H dianggap terbuka ketika mengajar.
"Berdasarkan laporan itu, kami ajukan pemeriksaan ke inspektorat. Saat itu kami juga menonaktifkan sementara yang bersangkutan karena diduga mengalami gangguan jiwa," terangnya.
Baca juga: Baliho Desa Maling di Pamekasan Viral, 2 Pelaku Pencurian Emas dan Motor Ditangkap di Surabaya
Setelah video intimidasi siswa viral, H diminta untuk tidak mengajar lagi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.