Jumat, 22 Agustus 2025

Berita Viral

Respons KAI soal Usulan Anggota DPR RI Minta Gerbong Khusus Merokok di Kereta Api

Berikut adalah tanggapan dari PT KAI soal usulan dari anggota Komisi VI DPR RI untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok.

Penulis: Falza Fuadina
Kolase Instagram @kai121_/Istimewa
GERBONG KERETA API - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menanggapi usulan dari anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok, pada Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) menanggapi usulan dari anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok.

PT KAI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan perjalanan yang sehat dan nyaman tanpa asap rokok.

Hal ini diinformasikan oleh PT KAI melalui akun Instagram @kai121_ pada Kamis (21/8/2025).

PT KAI menyampaikan pihaknya telah menetapkan aturan larangan merokok sejak 1 Maret 2012.

Peraturan tersebut berlaku untuk semua perjalanan kereta api, mulai dari kereta api jarak jauh hingga komuter.

Larangan itu tidak hanya diberlakukan untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektrik.

"Sejak tahun 2012, KAI sudah berkomitmen untuk menjadikan setiap perjalanan kereta api sebagai pengalaman yang nyaman bagi semua, dengan mengimplementasikan larangan merokok di seluruh area kereta api, termasuk rokok elektrik," bunyi keterangan PT KAI, dikutip dari akun Instagram @kai121_, Kamis.

Bahaya dari asap rokok tidak hanya mengancam kesehatan penumpang lainnya, tetapi juga membuat interior kereta menjadi kotor dan bau, serta merusak komponen interior kereta.

Selain itu, puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat mengakibatkan kerusakan dan kebakaran pada armada.

Adapun dasar hukum serta regulasi mengenai larangan merokok di Angkutan Umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu tercantum dalam:

  1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
  3. Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di dalam Sarana Angkutan Umum.

Baca juga: Harta Kekayaan Nasim Khan, Anggota DPR RI yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok, Punya Harta Rp30,9 M

Jika ada penumpang yang tetap merokok atau menggunakan vape di dalam kereta, PT KAI akan memberikan sanksi tegas dengan menurunkannya di stasiun terdekat pada kesempatan pertama.

Meski begitu, PT KAI tetap menyediakan Area Merokok atau Smoking Area di setiap stasiun.

Sejak aturan ini berlaku dan disosialisasikan, PT KAI mencatat ada ratusan penumpang yang dikenakan sanksi tiap tahun akibat pelanggaran.

Sebelumnya, Nasim Khan sedang menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.

Alasannya, Nasim melontarkan usulan kepada PT KAI untuk menyediakan satu gerbong tersendiri bagi penumpang perokok di kereta api jarak jauh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan