Selasa, 26 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Sosok Agus Eko, Eselon II di Pati Dicopot Jabatannya Jadi Staf Biasa oleh Bupati Sudewo

Berikut sosok Agus Eko Wibowo, ASN Eselon II di Pati yang dicopot jabatannya menjadi staf biasa oleh Bupati Sudewo, baru sebulan menjabat.

Editor: Nuryanti
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
ASN DI PATI - Agus Eko Wibowo, ASN Eselon II di Pati dicopot jabatannya menjadi staf biasa oleh Bupati Sudewo, padahal baru sebulan menjabat. 

TRIBUNNEWS.COM - Agus Eko Wibowo, Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dicopot dari jabatan yang baru sebulan ia emban.

Pencopotan itu dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo.

Eselon II merupakan jabatan struktural tingkat kedua dalam hierarki ASN, yang berada di bawah Eselon I, dan terdiri dari dua jenjang yakni Eselon IIA dan Eselon IIB.

Fakta ini terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (21/8/2025).

Kepimpinan Bupati Sudewo 'digoyang' setelah kebijakan kontroversinya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Meski kebijakan tersebut telah dibatalkan pada 8 Agustus 2025, warga tetap melanjutkan aksi sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Sudewo.

Warga menuntut agar Sudewo mundur dari jabatannya karena dinilai kepemimpinannya tidak berpihak pada rakyat.

Masyarakat Pati menggelar aksi demo besar-besaran pada Rabu (13/8/2025) dan berujung pembentukan Pansus Hak Angket DPRD Pati.

Agus Eko Wibowo merupakan ASN Eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. Ia resmi dilantik pada 5 Juni 2025.

Secara kepegawaian, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa sesama Eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah.

Namun, jabatan itu tak lama ia emban. Sebulan kemudian, ia dimutasi dari jabatan sebelumnya menjadi staf di Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).

Baca juga: Warga Sukolilo Gelar Aksi Dukung Bupati Sudewo yang Dianggap Bapak Pembangunan Pati: Sudah Nyata

Ia dicopot setelah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dalam SK itu disebutkan ia telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk menyuruh orang lain menghilangkan barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, yakni dokumen.

"Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu," katanya, dilansir TribunJateng.com.

Sebulan setelah dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Agus dipanggil oleh Inspektorat Daerah.

Ia pun memenuhi panggilan pada 14 Juli 2025. Ia langsung diperiksa dan di BAP.

Ada dua poin dalam BAP yang ia tandatangani yakni terkait proses mutasi auditor Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).

Lalu soal pergantian pengurus barang lama ke baru.

Terkait dua hal tersebut, pihaknya telah memberikan jawaban.

Empat hari setelah pemeriksaan itu, ia diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.

"Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama," ucap Agus.

Pimpinan Tinggi Pratama yang juga disebut JPT adalah jabatan yang meliputi kepala biro, sekretaris direktorat jenderal, direktur, sekretaris inspektorat jenderal, inspektur, sekretaris badan, kepala pusat, kepala balai besar, kepala pelabuhan perikanan samudera, ketua sekolah tinggi perikanan, dan jabatan lain yang setara Eselon II.

Selanjutnya, ia diminta menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso pada Senin (21/7/2025) untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat menjabat staf ahli.

Agus merasa heran dengan pertimbangan yang digunakan terkait penurunan jabatannya yakni menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik Pemkab Pati.

Menurutnya, hal itu tak pernah ia lakukan serta tak tercantum dalam BAP.

Baca juga: Ahmad Husein Dulu Dianggap Pejuang Warga Pati, Kini Dicap Sengkuni setelah Dirangkul Sudewo

"Saya bingung begitu saya dituduh menghilangkan atau memerintahkan menghilangkan barang daerah. Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat."

"Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso," bebernya.

Agus menegaskan, semua dokumen sudah pihaknya serahkan pada Plt Inspektur yang menggantikannya pada 5 Juni 2025. Bahkan, ada berita acara serah-terimanya.

Mutasi 89 ASN Pemkab Pati

Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan ada 89 mutasi ASN pada masa pemerintahan Bupati Sudewo, yang dianggap janggal.

BERI KESAKSIAN - Agus Eko Wibowo, ASN yang mengalami penurunan jabatan dari eselon 2 menjadi staf biasa, memberikan kesaksian di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).
BERI KESAKSIAN - Agus Eko Wibowo, ASN yang mengalami penurunan jabatan dari eselon 2 menjadi staf biasa, memberikan kesaksian di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025). (TRIBUNJATENG.COM/Mazka Hauzan Naufal)

Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, kejanggalan itu berupa alasan mutasi.

Sebab, ada pejabat Eselon II yang diturunkan menjadi staf biasa.

"Mantan Inspektur daerah, dari eselon dua turun menjadi staf. Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM, bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang, setelah rapat di Ruang Banggar DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).

Teguh menuturkan, banyak mutasi jabatan yang dilakukan Sudewo dengan alasan tak masuk akal.

Sebab, mereka yang dimutasi dianggap tak loyal kepada Bupati Sudewo.

"Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus. Sudah kami tanyakan langsung ke pihak BKPSDM, mengapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan)."

"Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana? Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan. Ini tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.

Selain itu, mutasi jabatan tersebut juga janggal secara prosedur administratif. Utamanya mutasi pada 8 Mei 2025.

Teguh menjelaskan, Bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN meski belum genap enam bulan menjabat.

Akan tetapi, harus mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Izin ini harusnya ada runtutan dari Bupati ke Gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri, ini tidak dilakukan. Ternyata pada 8 Mei 2025 mutasi, (izin) Mendagri baru turun 8 Mei 2025 itu juga."

"Lucunya dari BKN pada 15-16 Mei 2025. Setelah mutasi, baru muncul izin itu. Berarti kami meyakini ada persoalan di dalamnya," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Agus Eko Wibowo, ASN Yang Protes Jabatannya Dicopot Mendadak Bupati Pati

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan