4 Fakta Polisi Bunuh Pacar di Indramayu Diringkus: Dipecat dari Polri hingga Dugaan Motif
Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kematian seorang wanita di kamar kos di Indramayu, Jawa Barat 9 Agustus 2025 lalu.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
"Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati," ujar Toni, dikutip dari TribunJabar.id.
Alasan Toni ingin pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana adalah karena adanya bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari hilangnya uang tabungan pada rekening korban.
"Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta," ujar dia.
Selain itu, Toni juga menuturkan, dugaan pembunuhan berencana ini makin kuat setelah sebelah kamar kos korban mendengar keributan di kamar korban.
"Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 05.30 WIB saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 WIB terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar."
"Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kos," ujar dia.
Ia berharap, dugaan pembunuhan berencana ini benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya.
"Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati,"
Baca juga: Sosok Bripda Alvian, Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani, Kabur dari Indramayu ke Dompu NTB
"Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup," ujar Toni.
3. Dugaan Motif
Sebelumnya, Toni menduga motif dari pembunuhan ini adalah masalah uang.
Hal tersebut terungkap setelah Toni mendapati uang puluhan juta dari rekening Putri berpindah ke rekening pelaku.
Mengutip TribunJabar.id, perpindahan uang tersebut terjadi pada dini hari sebelum korban ditemukan tewas.
"Patut diduga motifnya ini dikarenakan Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri," ujar Toni, Jumat (15/8/2025).
4. Kronologi Penemuan Jasad Korban

AKBP Mochamad Fajar Gemilang selaku Polres Indramayu menceritakan, korban ditemukan pada pukul 08.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.