Rabu, 27 Agustus 2025

Ini Respons Ahli Waris dan Pemkab Usai Putusan PN Pangkalan Bun soal Tanah 10 Hektare di Kobar

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun resmi memenangkan gugatan ahli waris Brata Ruswanda atas sengketa tanah seluas 10 hektar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
freepik.com
ILUSTRASI HUKUM - Foto ilustrasi tentang hukum yang diambil dari freepik, Rabu (6/8/2025). Pengadilan Negeri Pangkalan Bun resmi memenangkan gugatan ahli waris Brata Ruswanda atas sengketa tanah seluas 10 hektar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Pangkalan Bun resmi memenangkan gugatan ahli waris Brata Ruswanda atas sengketa tanah seluas 10 hektar di Jalan Padat Karya, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tanah tersebut sah milik keluarga Brata Ruswanda dan menilai SK Gubernur Kalteng tahun 1974 sebagai cacat hukum.

Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 17 Tahun 2025 pada 21 Agustus resmi memenangkan gugatan ahli waris Brata Ruswanda atas sengketa lahan demplot seluas 10 hektar di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

 

Majelis hakim menyatakan SK Gubernur Kalteng tahun 1974 cacat hukum dan menetapkan tanah tersebut sah milik keluarga Brata Ruswanda. Pemerintah Kabupaten Kobar menyatakan kecewa dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Pangkalan Bun mengabulkan seluruh gugatan ahli waris karena menilai bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng terkait tanah tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, dalam salinan putusannya, PN Pangkalan Bun juga menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh Tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, karena SK Gubernur yang dikeluarkan pada 1974 tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Poltak Silitonga, mengaku bersyukur dan sangat mengapresiasi PN Pangkalan Bun yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun hingga akhirnya berpihak kepada kebenaran dan rakyat kecil.

“Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menunjukkan bahwa dengan adanya putusan ini, walaupun yang kita gugat itu bupati ataupun gubernur, tapi Majelis Hakim tetap berpedoman kepada bukti dan fakta hukum yang ada pada saat persidangan dan tidak mau dipengaruhi oleh kekuatan apapun,” ungkapnya kepada wartawan, Pangkalan Bun, Kalteng, Selasa (26/8/2025).

Poltak menyampaikan, seluruh bukti dan fakta yang dihadirkan di persidangan menunjukkan bahwa tanah tersebut memang milik Brata Ruswanda yang kini harus diberikan kepada ahli warisnya.

“Dalil yang disampaikan oleh pihak tergugat dengan hanya mencantumkan fotocopy SK Gubernur tahun 1974 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian,” ujarnya.

Di sisi lain, Poltak justru sangat menyayangkan sikap Wakil Bupati Kobar yang arogan dan tidak menghargai putusan PN Pangkalan Bun.

“Kalaupun tidak puas dengan putusan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ini, ya silakan ambil langkah hukum ke Pengadilan Tinggi, jangan malah jadi mengatakan kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” katanya.

Yang jelas, Poltak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Bahkan saya siap jika dipanggil oleh DPRD untuk RDP. Silakan panggil kami supaya saya jelaskan semuanya terkait persoalan ini, silakan juga panggil bupati, panggil pengacaranya, panggil semua, panggil saksi-saksi juga sekalian, kami akan buktikan, kami tidak pernah mengambil tanah milik orang lain, apalagi tanah negara,” ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan