Aksi Demonstrasi di Pati
Bivitri Susanti: Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo Sangat Besar, Mutasi ASN Tak Sesuai UU
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti sebut bukti yang didapatkan oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah cukup kuat untuk dibawa ke MA
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Garudea Prabawati
Ia menambahakan, Sudewo lebih baik dihadirkan saat rapat Pansus, meskipun tentunya Bupati Pati akan membela diri.
Bivitri pun memberi saran pada Pansus untuk menyiapkan pertanyaan-pertanyaan tajam, terutama untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap data yang didapat dari pertemuan dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Pati.
"Misalnya kalau diklaim penerbitan kebijakan soal PBB-P2 sudah partisipatif. Bisa ditanyakan, 'Tapi, Pak, kami temukan bahwa Anda tidak ada partisipasinya.' Itu disiapkan saja di DPRD supaya pertanyaannya tajam," ujar dia.
Terkait Sudewo yang terseret kasus dugaan korupsi, ia mengatakan hal tersebut di luar kewenangan Pansus.
"Yang jelas kasus di KPK dilakukan sebelum dia menjadi bupati. Jadi untuk hak angket ini tidak akan bisa langsung ke sana,"
"Kalau nanti ada kasus pidana pasti juga nanti terpisah dari hak angket," ungkap dia.
Ia menyarankan, semua yang dilakukan Pansus Hak Angket harus lebih didetailkan supaya tidak ditolak MA.
"Masukan kami tinggal mendetailkan saja supaya tidak ditolak MA,"
"Maka saya juga membawa putusan-putusan lama supaya mencegah jangan sampai ada penolakan dari MA," tandas dia.
Sementara Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo mengatakan bahwa pihaknya sengaja mendatangkan pakar hukum tata negara untuk berkonsultasi soal tahapan yang sudah berjalan.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kumpulkan Donasi Rp148 Juta Ongkos Aksi Unjuk Rasa ke KPK
"Kami juga mengonsultasikan temuan-temuan kami, karena beliau-beliau memang ahlinya. Kami serahkan data-data temuan Pansus. Secara umum teman-teman dan masyarakat bisa menilai, arah Pansus ini bagaimana, dan kami harap masyarakat Pati kawal kami terus, jangan sampai ada yang masuk angin, jangan sampai kendor," tegas politisi PDIP ini.
Pansus Temukan Kejanggalan
Pada Kamis (21/8/2025) kemarin, Pansus Hak Angket memanggil ASN yang mendapatkan perlakukan 'tak biasa' dari Sudewo.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mencium adanya kejanggalan dalam proses mutasi puluhan ASN pada masa kepemimpinan Sudewo.
ASN di lingkup Pemkab Pati bernama Agus Eko Wibowo, diturunkan jabatannya dari Eselon II ke staf biasa.
Agus mengaku kaget saat menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada Juli 2025, lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.