Minggu, 31 Agustus 2025

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Surakarta Selama Agustus 2025, Ini Biaya Perpanjangannya

Satlantas Polresta Surakarta kembali mengaktifkan layanan SIM keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
Dok. Korlantas Polri
LAYANAN SIM KELILING - Satlantas Polresta Surakarta kembali mengadakan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM. Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Surakarta. 

Adapun syarat untuk memperpanjang SIM yakni sebagai berikut:

- Fotokopi SIM lama dua lembar 

- Fotokopi KTP dua lembar 

Kesemuanya disertai yang asli sebagai bukti.

Baca juga: Rekam Jejak Kompol Dicky Dwi Priambudi, Putra Eks Kapolri Sutarman Jabat Kasi SIM Polda Metro Jaya

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM dibedakan sebagai berikut:

*) SIM A dan B

- Biaya asuransi: Rp50.000.

- Biaya perpanjangan: Rp80.000.

- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.

- Biaya psikotes: Rp100.000.

Maka jika ditotal menjadi Rp 265.000.

*) SIM C

- Biaya asuransi: Rp50.000.

- Biaya perpanjangan: Rp75.000.

- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.

- Biaya psikotes: Rp100.000.

Maka jika ditotal menjadi Rp 265.000.

*) SIM D

- Biaya asuransi: Rp50.000.

- Biaya perpanjangan: Rp30.000.

- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.

- Biaya psikotes: Rp100.000.

Maka jika ditotal menjadi Rp 215.000.

 

(Tribunnews.com/David Adi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan