Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Surakarta Selama Agustus 2025, Ini Biaya Perpanjangannya
Satlantas Polresta Surakarta kembali mengaktifkan layanan SIM keliling untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Bobby Wiratama
Adapun syarat untuk memperpanjang SIM yakni sebagai berikut:
- Fotokopi SIM lama dua lembar
- Fotokopi KTP dua lembar
Kesemuanya disertai yang asli sebagai bukti.
Baca juga: Rekam Jejak Kompol Dicky Dwi Priambudi, Putra Eks Kapolri Sutarman Jabat Kasi SIM Polda Metro Jaya
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka biaya perpanjangan SIM dibedakan sebagai berikut:
*) SIM A dan B
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp80.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 265.000.
*) SIM C
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp75.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 265.000.
*) SIM D
- Biaya asuransi: Rp50.000.
- Biaya perpanjangan: Rp30.000.
- Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000.
- Biaya psikotes: Rp100.000.
Maka jika ditotal menjadi Rp 215.000.
(Tribunnews.com/David Adi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.