Kamis, 28 Agustus 2025

Profil Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Kasus Pemerasan: Alumni Kedokteran

Mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebelunnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

|
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/Wikipedia/Bangkapos
Mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (55) divonis 10 tahun penjara terkait pemerasan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU- Mantan gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (55) divonis 10 tahun penjara terkait pemerasan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan Pilkada 2024.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada sidang putusan yang digelar, Rabu (27/8/2025).

Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.

Baca juga: KPK Sita Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar di Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Jika tidak dibayar, harta kekayaan miliknya akan disita. 

Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Selain itu, hak politik Rohidin dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider enam bulan, serta dibebankan uang pengganti Rp 39 miliar atau diganti penjara tiga tahun," ungkap Hakim Faisol dalam putusannya.

Lebih Berat dari Tuntutan

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rohidin dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut kewajiban membayar uang pengganti Rp39 miliar serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.

Rohidin Pertimbangkan Banding 

Rohidin mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.

"Saya pikir-pikir bersama kuasa hukum untuk banding," jelas Rohidin.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK Panggil 5 Kepala Sekolah dan 3 Anggota DPRD

Putusan ini merujuk pada Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Sementara itu, ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 450 juta subsider tiga bulan penjara.

Kronologis Kasus

KPK menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.

Adapun KPK menjelaskan dugaan kontruksi perkara yang dilakukan Rohidin Mersya yakni.

Pada Juli 2024, RM menyampaikan bahwa membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.

Pada sekitar bulan September–Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada RM melalui EV dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Permintaan Uang Dari Rohidin Mersyah Dalam Proses Seleksi Pegawai Bank Bengkulu

TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.

SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Sdr. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.

Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp 1.405.750.000.

Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Profil Rohidin Mersyah

Rohidin lahir di Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970.

Gubernur Bengkulu periode 2021 – 20 Februari 2025 itu memulai kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan. 

Rohidin lalu dipromosikan ke bagian Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007). 

Kariernya terus meningkat, dan masih pada tahun 2007 ia diangkat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan. 

Menyusul kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan tahun 2009. 

Hingga akhirnya, Rohidin terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010-2015.

Setelah itu, Rohidin Mersyah mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Bengkulu 2015. 

Baca juga: KPK: Ada Permintaan dari Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu untuk Bantu Logistik Pilkada

Dia mendampingi Ridwan Mukti. Maju sebagai cawagub, Rohidin melepas kariernya sebagai ASN. 

Dia pun bergabung dengan Partai Golkar. Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pun keluar sebagai pemenang Pilkada Bengkulu 2015. 

Keduanya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021. Namun, baru setahun menjabat, Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu

Sebab, Ridwan Mukti terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

Kemudian, pada 10 Desember 2018 Presiden Joko Widodo melantik Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016–2021.

Rohidin pun kembali memimpin Bengkulu setelah memenangkan Pilkada Bengkulu 2020. Kali ini, dia berpasangan dengan Rosjonsyah. 

Pada 25 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021–2024. 

Jejak Karier Rohidin:

  • Kepala Poskeswan Kab Bengkulu Selatan (1998)
  • Kasubag Prog Kerja Bag. Pembangunan BS (2006)
  • Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda BS (2008)
  • Kabid Perencanaan Fisik Prasarana BS (2009)
  • Wakil Bupati Bengkulu Selatan (2010–2015)
  • Wakil Gubernur Bengkulu (2016–2017)
  • Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu (2017–2018)
  • Gubernur Bengkulu (2018–2021)
  • Gubernur Bengkulu (2021–2024)

Pendidikan:

  • S1 Kedokteran Hewan UGM (1994)
  • S2 Manajemen Agribisnis IPB (2002)
  • S3 Pengelolaan SDA & Lingkungan IPB (2005)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Hasil Vonis Rohidin Mersyah, Penjara 10 Tahun, Kembalikan Rp39 Miliar & Kehilangan Hak Politik

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan