Kamis, 28 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Sudewo Penuhi Panggilan KPK, AMPB Kawal Dugaan Kasus Suap dan Minta KPK Tetapkan Tersangka

Bupati Pati Sudewo diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap proyek DJKA, Rabu (27/8/2025). Diduga terima suap saat jadi anggota DPR periode 2019–2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BUPATI PATI DIPERIKSA - Bupati Pati Sudewo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). KPK memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Ada warga yang tidak ada waktu ke Alun-alun karena ada kegiatan atau kerja, kami hormati. Dan mereka secara sadar tergerak untuk mengirim surat ke KPK melalui Kantor Pos terdekat di masing-masing kecamatan," sambungnya.

Baca juga: Warga Sukolilo Gelar Aksi Dukung Bupati Sudewo yang Dianggap Bapak Pembangunan Pati: Sudah Nyata

Teguh mempersilahkan warga menuliskan aspirasi pribadi di surat.

"Jadi kami tegaskan, aksi ini aksi damai kirim surat ke KPK," imbuhnya.

Berikut isi surat tersebut:

Dengan ini saya mendesak dan meminta Ketua KPK RI untuk segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka dan menahan Bupati Pati Sudewo yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur Kereta Api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2022-2024. Demikian surat desakan ini saya sampaikan atas perhatian dan terkabulkannya desakan ini, saya ucapkan terimakasih banyak.

Warga diminta menuliskan nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pekerjaan dan alamatnya masing-masing.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, AMPB Batal Demo jika Ada Penetapan Tersangka

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Mazka/Rifki Gozali)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan