Berita Viral
Tak Asal Tuntut Hak Siar, Vidio Punya Bukti Kafe Milik Nenek Endang Gelar Nobar FA Cup Tahun Lalu
Vidio menegaskan tidak asal menuntut Nenek Endang terkait tidak berizinnya nobar FA Cup yang digelar di kafe Alero Cafe pada Mei 2024 lalu.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pemegang hak siar Liga Inggris dan FA Cup, Vidio, menegaskan tidak asal menuntut seorang lansia bernama Endang (78) yang tengah ramai diperbincangkan publik buntut menggelar nonton bareng (nobar) di kafe miliknya bernama Alero Cafe di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Senior Vice President Legal Vidio, Gina Golda Pangaila, menyebut pihaknya memiliki berbagai bukti berupa postingan dari Alero Cafe terkait pengumuman adanya nobar ketika klub Manchester United melawan Manchester City dalam perebutan juara FA Cup yang digelar pada 25 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan tangkapan layar postingan yang dikirimkan Vidio ke Tribunnews.com, tampak bahwa unggahan itu diunggah ulang oleh akun Instagram fans Manchester United di Klaten, @utdindonesiakit.
"Reposted from @alero.cafe Nobar final FA cup guys!!! MERAHKAN...," demikian takarir yang dituliskan akun tersebut.
Sebelum postingan tersebut, Vidio juga menemukan unggahan lain yang memperlihatkan suasana Alero Cafe sebelum nobar pertandingan Liga Inggris antara Arsenal vs Manchester United pada 11 Mei 2024.
Baca juga: Sosok Nenek Endang yang Diminta Bayar Ratusan Juta karena Tayangan Liga Inggris: Itu Acara Keluarga
Adapun postingan itu diunggah oleh akun yang sama yakni akun Instagram fans Manchester United dari Klaten.
Vidio juga memiliki bukti lain berupa kafe milik Nenek Endang itu menyiarkan pertandingan Liga Inggris meski diduga tidak menggelar nobar.
Gina lantas menegeskan bahwa Vidio beserta Indonesia Entertainment Group (IEG) merupakan pemegang hak siar resmi terkait penayangan Liga Inggris dan FA Cup di Indonesia.
IEG merupakan anak perusahaan dari Surya Citra Media (SCM) yang ditunjuk untuk mengurusi lisensi nobar dan konten-konten olahraga seperti Liga 1, Liga Inggris, hingga Proliga.

Sementara, kasus terkait nobar tanpa izin kerja sama ini bermula dari adanya bukti-bukti postingan yang diunggah oleh Alero Cafe di akun Instagram.
"Kasus ini bermula dari pihak IEG mendapatkan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan penayangan pertandingan Liga Inggris secara publik di area umum komersial tanpa lisensi resmi oleh Cafe Alero di Klaten."
"IEG juga memiliki bukti berupa beberapa postingan di sosial media yang dilakukan oleh Cafe Alero untuk mempromosikan kegiatan nonton bareng (public viewing) tersebut," kata Gina dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (27/8/2025).
Di sisi lain, Gina menegaskan pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika penayangan pertandingan sepak bola seperti Liga Inggris dilakukan untuk konsumsi pribadi atau kegiatan sosial.
"Kami ingin menegaskan bahwa Vidio tidak pernah keberatan apalagi memproses secara hukum kegiatan acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial," katanya.
"Fokus kami adalah melindungi hak siar dengan cara yang terukur, yaitu terhadap penggunaan konten eksklusif secara komersil," sambung Gina.
Dia juga mengungkapkan pihaknya tidak langsung memproses hukum terhadap nenek Endang terkait kasus ini.
Gina mengatakan masih sempat adanya mediasi dan pertemuan demi menyelesaikan kasus ini secara damai.
Namun, ternyata, mediasi yang dilakukan berujung tidak ditemukannya kesepakatan.
"Setelah tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, barulah dilanjutkan dengan laporan resmi ke pihak berwenang," ujarnya.
Nenek Endang Ngaku Didenda Rp115 Juta

Nenek Endang pun turut membeberkan kronologi versinya di mana ketika penayangan Liga Inggris pada Mei 2024 di kafe miliknya, bertepatan dengan acara halal bihalal keluarga.
"Awalnya halal bihalal. Kami kumpul keluarga, bukan niat nonton bareng," ujarnya setelah menjalani proses mediasi bersama menantu dan cucunya di Polda Jateng pada Senin (25/8/2025).
Kemudian, Endang teringat ketika ada orang bertubuh tegap tiba-tiba memotret kafenya. Dia tidak mengetahui sosok pria tersebut.
"Ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua, terus foto-foto," tutur Endang.
Di sisi lain, Endang mengakui berlangganan siaran resmi Liga Inggris. Namun, dia menegaskan hal tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Ia pun membantah menggelar nobar Liga Inggris.
"Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa. Itu acara keluarga," tegasnya.
Namun ternyata niatan menonton Liga Inggris bersama keluarga berujung somasi dari pihak Vidio pada 2 Juni 2024.
Baca juga: Pengacara Vidio Bantah Langsung Tempuh Jalur Hukum ke Nenek Endang Imbas Dugaan Nobar Liga Inggris
Dalam surat somasi itu, Endang dituduh melakukan pelanggaran hak cipta karena menayangkan pertandingan Liga Inggris di tempat umum.
Tak cuma itu, Endang pun dituntut membayar ganti rugi hingga Rp115 juta. Dia pun menilai tuntutan tersebut berlebihan.
“Minta (ganti rugi) Rp115 juta, saya tidak ikhlas. Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat. Rasanya itu berlebihan,” tutur Endang.
Dia mencurigai sosok pria yang memotret kafe miliknya itulah yang menyebabkan dirinya terkena somasi dan tuntutan ganti rugi tersebut.
Endang pun menegaskan jika memang momen menyetel pertandingan Liga Inggris untuk tujuan komersil, maka dirinya meminta untuk membuktikan apakah ada penjualan tiketnya.
“Kalau memang ada bukti kami jual tiket, silakan. Tapi ini cuma kumpul keluarga."
"Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” ujarnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Rezanda Akbar D)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.