Jumat, 29 Agustus 2025

Jejak Kriminal Dokter Hewan Yuda Heru Praktik Sekretom Ilegal, Simpan Barang Bukti Senilai Rp230 M

Berikut jejak kriminal drh. Yuda Heru Fibrianto yang membuka praktik sekretom ilegal. Simpan barang bukti senilai Rp230 miliar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: ugm.ac.id dan Tribunjogja.com/Yuwantoro W
SEKRETOM ILEGAL - (Kiri) Foto Yuda Heru Fibrianto yang diunduh dari web UGM, pada Kamis (28/8/2025) dan (Kanan) Rumah milik dokter hewan Yuda di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini tampak lengang. Berikut jejak kriminal dokter Yuda Heru Fibrianto. 

Dirinya kemudian memprosesnya di fasilitas di Laboratorium Kultur Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada (UGM).

Selanjutnya pada tahun 2015, drh Yuda Heru telah mulai melakukan praktek suntik cairan protein stem cell di kalangan terbatas.

Antara lain kepada seseorang bernama Sukamto yang menderita penyakit diabetes mellitus.

Ia meminta kepada drh Yuda Heru untuk diobati dengan cara disuntik menggunakan cairan protein stem cell tersebut.

Setelah merasakan manfaatnya, Sukamto mengajak saudara dan teman-temannya untuk menjalani pengobatan drh Yuda Heru.

Singkat cerita pada 2019, mulai banyak orang minta diobati.

Pengobatan ilegal drh Yuda Heru kemudian diketahui oleh petugas kepolisian hingga diseret ke meja hijau.

Ia pertama kali menjalani sidang perdana pada Rabu, 17 Juni 2020 dan sidang pembacaan vonis pada Rabu, 23 September 2020.

Majelis hakim menyatakan drh Yuda Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat izin praktik.

Ia melanggar pidana dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan," tulis dalam putusan hakim.

Baca juga: Sosok Yuda Heru, Dokter Hewan Lakukan Sekretom ke Manusia: Dosen UGM, Terkenal hingga Luar Negeri

Kembali berulah di 2025

Pengalaman duduk di kursi pesakitan untuk diadili tidak membuat drh Yuda Heru kapok melakukan praktik sekretom ilegal.

BPOM yang menerima laporan dari masyarakat mendatangi kediaman pelaku pada 25 Juli 2025 kemarin.

Awalnya, BPOM menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan sekretom ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menerangkan pasien sekretom Yuda Heru berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan