Jumat, 29 Agustus 2025

Jejak Kriminal Dokter Hewan Yuda Heru Praktik Sekretom Ilegal, Simpan Barang Bukti Senilai Rp230 M

Berikut jejak kriminal drh. Yuda Heru Fibrianto yang membuka praktik sekretom ilegal. Simpan barang bukti senilai Rp230 miliar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: ugm.ac.id dan Tribunjogja.com/Yuwantoro W
SEKRETOM ILEGAL - (Kiri) Foto Yuda Heru Fibrianto yang diunduh dari web UGM, pada Kamis (28/8/2025) dan (Kanan) Rumah milik dokter hewan Yuda di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, kini tampak lengang. Berikut jejak kriminal dokter Yuda Heru Fibrianto. 

Bahkan, yang bersangkutan sampai terkenal hingga luar negeri.

Adapun modus operandinya Yuda Heru melakukan praktik ilegal dengan kedok mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan di kliniknya.

"Sementara untuk pasien-pasien yang berasal dari Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, atau wilayah lain di luar Pulau Jawa, termasuk dari luar negeri, melakukan pengobatan langsung di sarana tersebut," katanya, dikutip dari pom.go.id.

Taruna Ikrar melanjutkan turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Antara lain produk sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml. 

Cairan berwarna merah muda dan oranye ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien. 

Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. 

Pada tempat kejadian perkara juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien. 

"Nilai keekonomian temuan di Magelang ini mencapai Rp230 miliar," tambah Taruna Ikrar.

Tindakan mengedarkan produk sekretom ilegal ini diduga melanggar tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Yuda Heru  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 

Kemudian pelaku yang melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan juga dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Taruna Ikrar menegaskan, komitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi kesehatan masyarakat.

BPOM mengajak peran aktif dari semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran sediaan farmasi ilegal secara optimal. 

Risiko produk ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat penggunanya, namun berpotensi merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk biologi dalam negeri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan