Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Polisi Tangkap 58 Orang yang Diduga Kelompok Anarko di Indramayu, 25 Diantaranya Ternyata Pelajar
Puluhan orang tersebut ditangkap di berbagai titik saat berupaya menyusup ke rombongan massa aksi
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU – Jelang aksi unjuk rasa di Markas Polres Indramayu, aparat kepolisian menggagalkan rencana sekelompok orang yang diduga hendak memicu tindakan anarkis.
Sebanyak 58 orang diamankan dalam operasi pengamanan yang digelar Senin (1/9/2025).
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan bahwa puluhan orang tersebut ditangkap di berbagai titik saat berupaya menyusup ke rombongan massa aksi.
“Mereka diamankan dengan modus masuk ke rombongan unjuk rasa melalui informasi yang disebarkan lewat media sosial dan WhatsApp,” ujar AKBP Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin malam.
Polres Indramayu merinci bahwa 58 orang tersebut terdiri dari: 31 orang dewasa (18 bekerja, 13 belum bekerja); 25 pelajar (16 pelajar SMK, 9 pelajar SMP); 2 remaja di bawah umur yang bukan pelajar.
Keterlibatan pelajar dalam kelompok ini menambah keprihatinan aparat, karena mereka diduga digerakkan lewat jaringan komunikasi daring.
Baca juga: Keluarga Pelajar yang Diduga Tewas karena Aparat Saat Demo di Jakarta Sempat Minta Bantuan Hukum
Barang Bukti: Bom Molotov hingga Benang Layangan
Dari hasil penyisiran, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga dipersiapkan untuk aksi anarkis, antara lain 5 buah bom molotov, 6 bilah senjata tajam berbagai jenis, 1 petasan kembang api, 2 botol minuman keras, 2 kaleng cat pilox,
50 unit handphone, 3 gulungan benang layangan.
Menurut Kapolres, bom molotov direncanakan untuk menyerang institusi, cat pilox untuk aksi vandalisme, sementara benang layangan bahkan disiapkan untuk menjerat petugas.
Kajari: Mengarah pada Tindak Pidana Serius
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, menegaskan bahwa temuan tersebut tidak bisa dianggap enteng.
“Barang bukti senjata tajam dan bom molotov memungkinkan penerapan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1, serta pasal-pasal KUHP terkait pengrusakan,” jelasnya.
Fadlan menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi intensif dengan penyidik Polres Indramayu untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum.
Dandim 0616 Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, menegaskan pihaknya bersama Forkopimda siap menjaga keamanan wilayah agar tetap kondusif.
“Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang merusak ketenangan Indramayu. Patroli akan digencarkan setiap hari, pagi hingga malam,” tegas Yanuar.
Kapolres Ingatkan Aksi Damai
Meski menindak tegas kelompok anarko, Kapolres Indramayu tetap menekankan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dijamin undang-undang.
Namun, ia mengingatkan agar kebebasan itu dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Jangan sampai ada pihak yang menunggangi aksi demokrasi dengan tindakan anarkis, karena justru akan merugikan kita semua,” tegas AKBP Fajar Gemilang didampingi Dandim, Kejari, Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, serta Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno.
Pasca penangkapan ini, situasi di sekitar Mapolres Indramayu dilaporkan tetap terkendali.
Aparat gabungan TNI-Polri bersama jajaran pemerintahan daerah memastikan pengamanan berlangsung ketat agar aksi unjuk rasa tidak berkembang menjadi ricuh.
Fenomena kelompok yang disebut anarko kembali mencuat setiap kali terjadi aksi unjuk rasa besar di Indonesia.
Istilah ini kerap digunakan aparat dan media untuk menggambarkan sekelompok massa berpakaian serba hitam, menutup wajah, serta menampilkan simbol huruf “A” dalam lingkaran di berbagai demonstrasi.
Kelompok anarko pertama kali ramai dibicarakan pada aksi May Day 2019 di Bandung dan Jakarta.
Saat itu, aparat menyebut keberadaan mereka memicu kericuhan dengan aksi vandalisme dan perusakan fasilitas umum.
Sejak saat itu, istilah kelompok anarko semakin sering muncul dalam pemberitaan, terutama ketika demo mahasiswa dan buruh menolak RUU KUHP maupun UU Cipta Kerja.
Meski demikian, pengamat menilai fenomena anarko di Indonesia lebih banyak menyerupai subkultur anak muda daripada organisasi ideologis yang terstruktur.
Mereka kerap menggabungkan musik punk, seni jalanan, hingga gaya hidup antiotoritas sebagai bentuk perlawanan simbolik terhadap negara maupun kapitalisme.
Di sisi lain, aparat dan sebagian media tetap melekatkan label anarko dengan citra “perusuh”.
Tak jarang, sebutan ini digunakan secara longgar untuk menyebut massa yang dianggap melakukan tindakan anarkis di jalanan, meski belum tentu memiliki keterikatan dengan ideologi anarkisme.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polres Indramayu Amankan 58 Orang Diduga Anarko Saat Patroli Gabungan Jelang Unjuk Rasa
Sumber: Tribun Jabar
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Buruh Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset ke Prabowo di Istana, Begini Jawaban Presiden |
---|
Kapolri Perintahkan Tindakan Terukur terhadap Perusuh, IPW: Diatur dalam Perkap |
---|
Kontroversi Sweeping di Semarang: Anak SD, Pelajar SMA, hingga Disabilitas Ikut Ditangkap |
---|
Lemkapi Dukung Polri Tangkap dan Proses Hukum Aktor di Balik Demo Anarkis di Jakarta dan Daerah |
---|
Koalisi Sipil Sebut Prabowo dan Elite Politik Gagal Respons Dinamika Sosial Hingga Picu Demonstrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.