Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
LEMPARAN Bangkai Tikus hingga Hujan Batu Jadi Kode Dimulainya Demo Ricuh di Mapolda Jateng
Terungkap ada kode lemparan bangkai tikus dan hujan batu penanda dimulainya kericuhan demo di Mapolda Jateng pada Kamis (28/8/2025).
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Keberadaan anak kecil berpakaian cokelat seperti seragam Pramuka jadi sorotan saat aksi demo berujung ricuh di Mapolda Jateng, pada Kamis 28 Agustus 2025.
Terbongkar ada semacam kode berupa pelemparan bangkai tikus ke arah polisi oleh anak kecil tersebut, sebelum kericuhan terjadi.
Fakta terbaru ini diungkap oleh Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Walisongo Semarang, Muhammad Mu’tasim B dalam diskusi publik bertajuk 0-Posisi #1 di kantor redaksi Tribun Jateng, Rabu (3/9/2025).
Diskusi dengan tema “Mencari Biang Kerusuhan Aksi 28 Agustus” itu telah disiarkan secara langsung melalui kanal Live Streaming Tribun Jateng, mulai pukul 16.00.
Diskusi dipandu oleh Pemimpin Redaksi Tribun Jateng, Ibnu Taufik Juwariyanto.
Kode Lemparan Bangkai Tikus dan Hujan Batu
"Ada anak kecil membuka tasnya dan dia persis di samping saya."
"Anak itu membawa bangkai tikus dan dilempar,” kata Mu’tasim.
“Itu seperti sebuah kode."
"Baru kemudian hujan batu," sambungnya.

Diskusi menghadirkan empat narasumber yang merupakan pimpinan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Selain Mu’tasim, narasumber lainnya Ketua BEM Unissula, Wiyu Ghaniy Allathif; Ketua BEM Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Politeknik Negeri Semarang (Polines), Kevin Kurnia P; dan Ketua BEM Soegijapranata Catholic University (SCU), Ariendra Wirya P.
Awalnya hanya Lemparan Air Mineral
Sebelum pelemparan bangkai tikus, kata Mu’tasim, belum terjadi bentrokan yang berarti.
Yang ada adalah orasi selayaknya demo.
“Kalaupun ada pelemparan, hanya berupa air mineral,” katanya.
Setelah pelemparan bangkai tikus, kata Mu’tasim, pecahlah kericuhan.
Sesudah itu massa melemparkan benda-benda lain, termasuk batu dan bom molotov.
Untuk membubarkan aksi tersebut, petugas menembakkan water canon, kemudian menembakkan gas air mata.
Dalam diskusi itu, para ketua BEM memberikan kesaksian mereka terkait insiden kerusuhan yang terjadi dalam demo di depan Mapolda Jateng, pada 28 Agustus 2025.
Baca juga: Aksi Tak Biasa saat Demo Ricuh: Pelajar Jarah Tameng Polisi hingga 2 Pemuda Curi Water Barrier
Sementara itu, Ketua BEM Unissula Semarang, Wiyu Ghaniy Allathif menegaskan, mahasiswa akan selalu mem-follow-up terkait tuntutan mereka.
"Karena itulah bentuk komitmen gerakan kami."
"Karena kami yakin, bangsa ini masih bisa diperbaiki melalui anak muda generasi penerus bangsa, termasuk mahasiswa seperti kami," tegas Ghaniy.
"Kami akan hadir lagi dengan gelombang massa yang lebih banyak untuk mengawal masa yang masih tertahan oleh pihak kepolisian."
"Hingga tuntas," sambungnya.
Wajib lapor
Sementara itu, belasan orang di Jawa Tengah mendapatkan intimidasi dari Polda Jateng akibat melakukan postingan di media sosial soal aksi demonstrasi, pada akhir Agustus 2025.
Mereka ditangkap lalu dimintai keterangan yang berujung terkena sanski wajib lapor kepada polisi.
"Kami dampingi 10 orang yang ditangkap polisi akibat pasang status WhatsApp soal aksi demonstrasi."
"Mereka ditahan 1x24 jam, lalu disuruh wajib lapor," jelas anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi), Kahar Muamalsyah, Rabu (3/9/2025).
Tim Suara Aksi merupakan aliansi sejumlah advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Semarang.
Mereka melakukan pendampingan terhadap para korban kekerasan aparat kepolisian.
Kahar melanjutkan, 10 orang yang ditangkap polisi tersebut merupakan warga Semarang.
Mereka ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jateng selepas mengantongi bukti status WA para korban.
Status WA tersebut dituding mengandung ajakan demonstrasi dan provokasi.
"Para korban ini hanya memosting pemberitahuan aksi tapi ternyata aksi tersebut tidak jadi sehingga dituding menyebarkan berita bohong," kata Kahar.
Dia juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang ternyata mereka mengunggah di status WA mereka hanya bertujuan untuk bercanda.
Bukan bermaksud untuk mengajak atau memprovokasi.
"Kami menilai itu hanya pemberitahuan, bukan ajakan aksi."
"Bukankah kebebasan warga negara untuk memberitahukan aksi, tapi justru malah dianggap menyebarkan berita bohong," paparnya.
Baca juga: KISAH Pedih Pedagang Batagor dan Ibu Penjual Seblak Korban Demo Ricuh, Dedi Mulyadi Beri Bantuan
Melihat hal itu, Kahar menilai hal itu sebagai tanda-tanda kebebasan berekspresi semakin terancam.
"Hanya karena itu, handphone mereka disita, kena wajib lapor," katanya.
Hal yang sama dialami pula oleh seorang karyawan bank swasta.
Dia dijemput oleh anggota kepolisian diduga dari Ditressiber Polda Jateng hanya karena komentarnya di Live Tiktok.
Komentar dari karyawan bank itu lantas ditangkap layar oleh polisi.
Berbekal itu, polisi menangkapnya.
"Korban dibawa ke Gajahmungkur (Markas Ditressiber--Red) diperiksa semalam, lalu dilepas tapi harus wajib lapor," tutur anggota Tim Hukum Suara Aksi, Tuti Wijayanti.
Tuti menyebut, komentar yang dipermasalahkan oleh polisi karena dianggap sebagai provokasi.
Namun, penangkapan itu tidak dibenarkan karena hanya bermodal bukti tanpa surat penangkapan.
Melihat hal itu, Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyayangkan tindakan kepolisian yang dilakukan secara serampangan.
"Lagi-lagi polisi menggunakan pasal karet, pasal UU ITE," jelasnya.
Baca juga: Netizen Khawatir Kondisi Arumi Bachsin, Artis Blasteran Istri Wagub Emil Dardak: Are u oke Bu?
Tribunjateng.com telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, tetapi belum direspons.
Namun, sebelumnya Artanto sempat membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan patroli siber.
"Kami fokus patroli siber selepas adanya aksi kemarin, fokusnya ke media sosial terutama Tiktok," kata Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Selasa (2/9/2025).
Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng mengintensifkan patroli siber menyasar para provokator di media sosial terkait aksi demonstrasi, pada 29-30 Agustus.
Sasaran utama patroli siber ini menyasar ke media sosial terutama Tiktok.
Namun, operasi ini juga menyasar ke layanan pesan seperti Whatsapp (WA). (F Ariel Setiaputra/Iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Fakta Baru! Anak Kecil Lempar Bangkai Tikus Awali Demo Ricuh di Mapolda Jateng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.