Aksi Demonstrasi di Pati
Polemik Sudewo Belum Usai, Pansus DPRD Pati Panggil Ketua Dewas RSUD Soewondo, Rapat Dijaga Polisi
Pansus Hak Angket DPRD PAti memanggil Dewas RSUD Soewondo Rabu (3/9/2025). Namun terjadi debat panas hingga rapat ditunda hari ini, Kamis (4/9/2025)
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
"Ketua sifatnya hanya koordinatif," ucap dia.
Ia menegaskan, semua anggota harus diundang karena ada perundangan yang mengatur.
"Semua harus diundang."
"Sebab peraturan hanya mengatur tupoksi Dewas, bukan tupoksi Ketua Dewas."
"Semua peraturan perundangan yang mengatur pengawas BLUD menyatakan seperti itu, bahwa pengawas adalah semua anggota Dewas."
"Maka harusnya yang diundang Dewas, bukan hanya Ketua," papar dia.
Torang mengaku, lima anggota Dewas awalnya diundang, namun sehari sebelum rapat, yang diundang ternyata hanya dirinya saja.
"Di situ disebut mengundang lima pengawas, kami sudah koordinasi dengan pengawas lain, tapi H-1, yang diundang hanya saya,"
Baca juga: Didesak Mundur, Bupati Sudewo: Saya Akan Istikamah dan Amanah Membangun Pati
"Pengertian saya semua diundang."
"Menurut saya Pansus hari ini menabrak peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Sementara Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo mengatakan bahwa Torang Manurung sempat tak hadir dalam pemanggilan rapat padahal sudah disurati berkali-kali.
Ia juga membantah bahwa ada perundangan yang ditabrak Pansus Hak Angket DPRD Pati.
"Perundangan yang mana yang kami tabrak?"
"Justru kalau Pak Manurung tidak hadir 2-3 kali, itu yang menabrak undang-undang."
"Kalau terkait kami ngundang siapa, saya yakin tidak ada yang menabrak," tegas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.