Aksi Demonstrasi di Pati
Polemik Sudewo Belum Usai, Pansus DPRD Pati Panggil Ketua Dewas RSUD Soewondo, Rapat Dijaga Polisi
Pansus Hak Angket DPRD PAti memanggil Dewas RSUD Soewondo Rabu (3/9/2025). Namun terjadi debat panas hingga rapat ditunda hari ini, Kamis (4/9/2025)
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
Ali menuturkan, penjagaan ini perlu dilakukan agar aksi anarkisme di sejumlah daerah yang melakukan perusakan gedung DPRD tak sampai terjadi di Kabupaten Pati.
"Sesuai kesepakatan dengan Setwan (Sekretariat DPRD), semuanya kami batasi."
"Mengingat, situasi yang berkembang saat ini di mana-mana terjadi kerusuhan massa."
"Kita perlu antisipasi agar di Gedung DPRD pada khususnya, dan Pati pada umumnya, tidak terjadi hal demikian," kata dia.
Debat Panas Pansus vs Dewas RSUD Soewondo
Dalam rapat Rabu kemarin, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung.
TribunJateng.com mewartakan, Torang Manurung juga dikenal sebagai tim sukses Bupati Pati Sudewo saat Pilkada 2024 lalu.
Pansus membahas banyak hal saat menghadirkan Torang Manurung, salah satunya terkait pemberhentian 220 tenaga honorer RSUD Soewondo.
Namun, saat berhadapan dengan Pansus Hak Angket DPRD Pati, Torang ngeyel bahwa harusnya bukan dia saja yang diundang, melainkan semua anggota Dewas yang berjumlah lima orang.
Menurut Torang, lima orang Dewas tersebut harus dihadirkan karena sifatnya kolektif kolegial.
Baca juga: Seorang ASN Eselon II di Pati Dicopot dari Jabatannya oleh Sudewo padahal Baru Sebulan Menjabat
Kolektif kolegial sendiri merupakan keputusan yang diambil oleh Dewas merupakan hasil dari lima orang, bukan tunggal.
Sementara pihak Pansus mengatakan bahwa memanggil Ketua Dewas saja sudah cukup dan tidak menyalahi aturan.
Karena perdebatan terus terjadi bahkan tidak menyentuh substansi kebijakan Sudewo yang hendak dipertanyakan, Ketua Pansus DPRD PAti, Teguh Bandang Waluyo akhirnya memutuskan rapat untuk ditunda dan digelar hari ini, Kamis (4/9/2025).
Saat ditanya, Torang mengatakan bahwa semua anggota Dewas harus hadir karena ketua tak bisa mewakili anggota lainnya.
"Pansus mendatangkan saya sebagai Ketua Dewas, walaupun di awal sudah saya sampaikan, Ketua Dewas tidak bisa mewakili Dewas lain."
"Karena peraturan perundangan mengatakan, tupoksi Dewas rumah sakit daerah itu adalah tugas anggota Dewas, bukan tugas ketua Dewas."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.