Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Kasus Kerusuhan di Surabaya: 33 Orang jadi Tersangka, Pembakaran Gedung Grahadi Sudah Direncanakan
Polisi sebelumnya sempat mengamankan 315 orang kemudian menetapkan 33 orang sebagai tersangka karena bukti dinilai cukup.
Penulis:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- 33 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung rusuh di Surabaya, Jawa Timur.
Dari jumlah itu, enam di antaranya masih berusia anak-anak. Mereka dipulangkan ke orangtuanya dan akan mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Polisi sebelumnya sempat mengamankan 315 orang. Setelah pemeriksaan, sebagian besar dipulangkan karena tidak terbukti terlibat, sementara 33 orang dinilai cukup bukti untuk diproses hukum.
Baca juga: Emil Dardak Temui Orang Tua Anak-anak Pelaku Perusakan di Grahadi: Mereka Hanya Ikut-ikutan
“Peran para tersangka bervariasi, mulai dari melakukan provokasi, aksi vandalisme, membawa senjata tajam, hingga melempar bom molotov. Mereka juga menyerang aparat, merusak 29 pos lantas di Surabaya, Gedung Negara Grahadi, serta menjarah Polsek Tegalsari,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat sepeda motor, botol berisi bensin yang diracik jadi molotov, hingga sebuah lukisan wajah mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Motif para tersangka pun beragam. Ada yang mengaku ikut ajakan teman, ada pula yang terbawa suasana hingga terprovokasi saat situasi mulai kacau.
“Dari hasil pemeriksaan, ada yang memang sengaja datang untuk ikut-ikutan, ada juga yang akhirnya terprovokasi di lokasi,” jelas Jules.
Polisi juga menemukan tujuh tersangka yang positif mengonsumsi benzodiazepin, terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak.
Untuk yang terbukti positif benzo akan ditangani lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Antara lain Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat, hingga Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum.
Selain itu, ada yang dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana kebakaran (arson), serta Undang-Undang Darurat bagi mereka yang membuat atau membawa bom molotov.
Pembakaran Gedung Negara Grahadi Direncanakan
Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pembakaran Gedung Negara Grahadi sudah direncanakan sebelum kerusuhan.
Hasil dari penyelidikan sementara, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka. Khusus 9 tersebut, kasusnya ditangani Polda Jatim.
Baca juga: Khofifah Terkejut Gedung Grahadi Dibakar, Padahal 30 Menit Sebelumnya Duduk Bareng Mahasiswa
Mayoritas tersangka pembakaran ini, ternyata masih berusia anak-anak.
Sumber: Surya
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya |
---|
Fraksi PAN Siap Dukung Transformasi DPR, Ini Sikap Politiknya terhadap Tuntutan 17+8 |
---|
Mahasiswa Kembali Aksi di Depan DPR, Ingatkan Hari Ini Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat |
---|
Polisi Pastikan Aksi Mahasiswa Unpad Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat di Depan DPR Tak Akan Berujung Ricuh |
---|
Deadline PR untuk DPR 17+8 Tuntutan Rakyat Hari Ini: Bagaimana Reaksi dan Apa Agenda Wakil Rakyat? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.