Demo di Jakarta
Sidang Vonis Kasus Demo Agustus 2025 Ditunda, Wawan: Tidak Adil bagi Saya
Sidang vonisnya ditunda, Wawan Hermawan merasa tak adil, penundaan vonis mencerminkan rasa ketidakadilan bagi dia yang berstatus tahanan kota.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, merespons penundaan sidang vonis perkaranya.
- Sidang vonis Wawan ditunda karena ibu mertua dari Zeni Zenal Mutaqin, yakni hakim anggota yang mengadili perkara ini meninggal dunia.
- Wawan menilai, penundaan sidang vonis itu mencerminkan rasa ketidakadilan bagi dia yang masih berstatus tahanan kota.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, merespons penundaan sidang vonis perkaranya.
Sidang vonis Wawan ditunda karena ibu mertua dari Zeni Zenal Mutaqin, yakni hakim anggota yang mengadili perkara ini meninggal dunia.
Wawan menilai, penundaan sidang vonis itu mencerminkan rasa ketidakadilan bagi dia yang masih berstatus tahanan kota.
"Mungkin terkait penundaan sidang putusan saya hari ini mencerminkan rasa ketidakadilan terhadap diri saya yang hari ini sempat masih dirampas karena saya dipakaikan gelang GPS," ungkap Wawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 sekira pukul 12.00 WIB, Wawan Hermawan masih mengenakan gelang GPS karena statusnya sebagai tahanan kota.
Baca juga: Momen Terdakwa Penghasutan Demo Agustus Saling Menguatkan Usai Dituntut 2 Tahun Penjara
Saat persidangan berlangsung, Wawan Hermawan duduk di kursi pesakitan yang di belakangnya sengaja diselipkan poster bertuliskan "Kami Bersama Andrie Yunus", sebagai bentuk dukungan kepada rekan aktivis yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK).
Wawan mengenakan kemeja hitam dan celana warna senada. Ia duduk tepat di hadapan meja majelis hakim.
Adapun di sisi kiri Wawan hadir seorang jaksa perempuan dan di sisi kirinya hadir kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, sidang vonis terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025, Wawan Hermawan, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Adek Nurhadi menyampaikan, penundaan dilakukan karena jajaran majelis hakim yang tidak lengkap.
Adapun ia menjelaskan, ibu mertua dari Zeni Zenal Mutaqin, yakni hakim anggota yang mengadili perkara ini meninggal dunia.
"Terkait dengan orang tua beliau, mertua beliau meninggal dunia. Jadi sekarang sedang menjalani tiga harian," kata hakim Adek, dalam persidangan, Rabu (1/4/2026).
Hakim Adek lantas menyampaikan, sidang perkara tersebut ditunda pada Selasa, 7 April 2026 mendatang.
"Jadi ini pemberitahuan. Tidak bisa kita laksanakan hari ini sesuai dengan yang sudah kita jadwalkan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-Wawan-Hermawan-usai-menjalani-sidang-vonis-HASUT-DEMO.jpg)