Nasib Sopir Bank yang Gondol Uang Rp10 M, Polisi: Terancam 5 Tahun Penjara
Anggun, sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang gondol uang Rp10 miliar kini terancam 10 tahun penjara. Ekonomi jadi motif utama
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
"Sudah pusing soal ekonomi, ada niat dan kesempatan, maka dilakukan," katanya.
Ia menuturkan, Anggun membawa kabur uang tersebut atas inisiatif sendiri.
"Tersangka Dwi itu terlibat saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp3,5 juta," papar AKBP Sigit.
Atas perbuatannya, tersangka Anggun dijerat Pasal 374 KUHP.
Terhadap tersangka Dwi dijerat Pasal 480 dan pasal 221 ayat 1 KUHP.
"Ancaman 5 tahun penjara," bebernya.
Awal Mula Kabur
Kasus ini bermula ketika Anggun sedang bertugas mengambil uang di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) cabang Solo menggunakan mobil operasional kantor senilai Rp6 miliar.
Setelah itu, Anggun bersama seorang polisi dan karyawan bank mengambil uang Rp4 miliar di Bank Jateng cabang Solo.
Di parkiran Bank Jateng cabang Solo, Anggun beralasan hendak memindahkan parkir kendaraan.
Saat petugas kepolisian pamit ke toilet, Anggun kabur membawa uang Rp10 miliar meninggalkan pegawai bank yang ada di parkiran.
Baca juga: Istri Sopir Bank Jateng Wonogiri Kaget Suaminya Nekat Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar
Setelah itu, Anggun kabur dan mobil operasional kantor tersebut ditinggal di kawasan Colomadu, Karanganyar.
Ia lantas meninggalkan mobil tersebut lalu kabur ke Gunungkidul menggunakan mobil lainnya.
Pelariannya pun terendus polisi hingga akhirnya ia ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo mengonfirmasi hal tersebut.
"Mobil sudah ditemukan (terlebih dulu)," ungkap Prastiyo dikutip dari TribunSolo.com, Senin (8/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.