Jumat, 12 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Ratusan Anak Ikut Demo, Ada yang Jadi Tersangka Gegara Copot Plang Polda Jateng hingga Jarah Tameng

Polisi tersangkakan anak di bawah umur yang copot 3 huruf plang tulisan Polda Jateng saat demo rusuh akhir Agustus lalu.

TribunJateng.com/iwan Arifianto/TribunCirebon.com/Eki Yulianto
ANAK TERSANGKA DEMO - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus lalu. Satu tersangka anak tidak dihadirkan secara langsung di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Choiri Fauzi, meninjau langsung penanganan 13 anak yang berkonflik dengan hukum akibat dugaan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, ke Polresta Cirebon pada Selasa (9/9/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Choiri Fauzi, mengungkap fakta mengejutkan terkait keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025 lalu.

Mirisnya lagi di beberapa daerah, anak di bawah umur ini ada yang dijadikan tersangka karena ikut dalam aksi pencurian hingga perusakan di kantor polisi. 

Seperti yang terjadi di Jateng, anak di bawah umur jadi tersangka karena copot 3 huruf di tulisan plang Polda Jateng.  Berikutnya di Mataram NTB, pelajar SMP tersangka karena mencuri atau menjarah tameng milik polisi. Di Cirebon, belasana anak lakukan penjarahan

Dalam kunjungannya ke Polresta Cirebon, Selasa (9/9/2025), Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan bersama sejumlah instansi.

“Soal data anak-anak yang terlibat aksi unjuk rasa se-Indonesia di berbagai daerah, ada datanya. Karena kementerian kami adalah kementerian cluster 3 yang sifatnya berkoordinasi, jadi kami langsung berkoordinasi dengan dinas PPPA di tingkat provinsi dan kabupaten,” ujar Arifah saat diwawancarai, Selasa (9/9/2025). 

Ia menyebut, pendataan dilakukan dengan melibatkan kepolisian, KPAI, hingga dinas setempat. Hasilnya, terungkap ratusan anak ikut aksi tanpa memahami maksud sebenarnya.

Baca juga: LEMPARAN Bangkai Tikus hingga Hujan Batu Jadi Kode Dimulainya Demo Ricuh di Mapolda Jateng   

“Nah rata-rata anak-anak ini juga enggak tahu, bahwa mereka datang ke tempat itu untuk apa."

"Dari penjajakan yang kami lakukan, mereka lewat WhatsApp itu informasinya mau diajak nonton konser, mau diajak nonton pertandingan sepak bola, tapi ternyata mereka diturunkan di tempat itu,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, di Jakarta pada 25 Agustus terdapat 156 anak yang ikut aksi.

Lalu, pada 28 Agustus ada 110 anak, dengan satu di antaranya meninggal dunia, yakni Ananda Andika di Tangerang.

Sementara di Makassar pada 28 Agustus tercatat satu anak, di Bali ada 39 anak, di Semarang ada 23 anak pada 25 Agustus, melonjak menjadi 300 anak pada 29 Agustus, dan 20 anak pada 30 Agustus.

Di Yogyakarta tercatat 25 anak pada 29 Agustus, di Surabaya ada 56 anak dan di Jawa Barat jumlahnya mencapai 239 anak.

“Mayoritas mereka SMP dan SMA, bahkan ada yang masih SD,” jelas dia. 

menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi di cirebon
DUGAAN PENJARAHAN - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Choiri Fauzi, meninjau langsung penanganan 13 anak yang berkonflik dengan hukum akibat dugaan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, ke Polresta Cirebon pada Selasa (9/9/2025)

Sekadar diketahui, gelombang demonstrasi meluas di sejumlah daerah pada akhir Agustus 2025.

Di Jakarta, aksi bahkan menelan korban jiwa seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan (21). 

 

Gegara Copot 3 Huruf Plang Polda Jateng, Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka

Total Polda Jateng menetapkan 10 tersangka buntut aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

Awalnya polisi menetapkan 7 tersangka, ditambah tiga tersangka baru. 

Adapun peran tiga tersangka baru itu yakni merusak Polda Jateng menyerang pakai bom molotov.

"Iya, ada 10 tersangka, sebelumnya 7 orang sekarang ada lagi tiga," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025).

Tiga tersangka tambahan yang baru saja ditangkap Polda Jateng meliputi DMY (22), MHF (21) dan tersangka anak VQA (17).

Mereka dituding polisi melakukan pengerusakan dan melakukan penyerangan di gerbang Mapolda Jateng.

Tersangka DMY disangkakan melakukan pelemparan batu kepada para petugas pengurai massa (Rainmas).

Sementara tersangka MHF (21) disebut melakukan pelemparan bom molotov ke arah polisi.

Adapun tersangka VQA dituding polisi mencopot tiga huruf plang nama lembaga Polda Jateng.

"Akibat perbuatan mereka sejumlah petugas alami luka dan sejumlah fasilitas umum rusak," papar Jarot.

 

Belum Ada Tersangka Pembakaran Mobil dan Pos Polisi

Meskipun sudah menangkap 10 pelaku massa aksi, Polda Jateng masih belum bisa mengungkap pelaku pembakaran mobil di area gubernuran dan pos polisi.

"Iya terkait  kasus pembakaran mobil dan pos polisi masih penyelidikan," tuturnya.

Sebelum menetapkan 10 tersangka, polisi telah melakukan penangkapan sebanyak 400an orang secara acak.

Namun, ratusan orang tersebut dilepaskan.

"Yang dilepaskan tidak cukup bukti," terang Jarot.

Sementara untuk tiga tersangka tambahan tersebut telah mencukupi alat bukti. Tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 213 KUHP subsider 212 KUHP subsider 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan.

Tersangka MHF dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara.

Kemudian VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

"Tiga tersangka ini telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP sehingga dapat dilanjutkan perkaranya,” bebernya.

anak di bawah umur jadi tersangka demo di polda jateng
KASUS DEMO - Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kerusuhan demonstrasi akhir Agustus lalu. Satu tersangka anak tidak dihadirkan secara langsung di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).

 

Pelajar SMP di NTB Jadi Tersangka Usai Jarah Tameng Polisi

PERISTIWA SERUPA, Rusak dan jarah tameng milik polisi, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram, ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelajar SMP itu ditahan bersama beberapa orang termasuk mahasiswa dalam kasus perusakan Mapolda NTB saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025) lalu. 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram angkat bicara atas kasus ini.

LPA Mataram menyebut akan memberikan perlindungan terhadap siswa tersebut. Terbukti saat ini siswa tersebut sudah dikembalikan ke orang tuanya. 

"Kami tetap lakukan pendampingan, kami akan usahakan sesuai dengan Undang-Undang SPPA kemungkinan besar diversi," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Selasa (2/9/2025). 

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak

Joko menilai ini sepenuhnya bukan kesalahan dari siswa tersebut tetapi juga dari sekolah, pasalnya saat aksi unjuk rasa sekolah memulangkan siswanya lebih cepat. 

Inilah yang membuat para siswa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut dan tidak terkontrol oleh orang tua dan gurunya. 

 

Peran Pelajar SMP: Ikut Merusak dan Menjarah Tameng Polisi

Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram itu mengatakan, pelajar tersebut saat aksi demontrasi ikut melakukan perusakan dan menjarah tameng milik polisi. 

"Anak ini melakukan perusakan, kemudian ada beberapa hal, mengambil tameng dan lainnya," kata Joko. 

Joko mengatakan, siswa yang diamankan ini juga memiliki riwayat sebagai korban bulliying, sehingga inilah yang mendorong dia ikut dalam aksi ini. 

Meskipun kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian, Joko memastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Terpisah Kasubdit I Bidang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menahan tiga orang dalam kasus perusakan Mapolda NTB. 

"Tidak hanya mahasiswa, kami masih dalami," kata Hurri. 

Polisi juga masih mendalami peran dari para tersangka ini, karena saat peristiwa perusakan tersebut mereka berada di lokasi dan terekam kamera pengawas. 

"Yang jelas mereka ada di tempat, melakukan tindakan, ini sedang kami dalami," kata Hurri. 

Hurri menegaskan terkait kasus yang ditangani hanya kasus pengerusakan Mapolda, sementara terkait pembakaran dan penjarahan di DPRD NTB ditangani oleh Polresta Mataram

 

13 Anak di Cirebon Ikut Penjarahan di Gedung DPRD Kab Cirebon

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Choiri Fauzi, meninjau langsung penanganan 13 anak yang berkonflik dengan hukum akibat dugaan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.

Dalam kunjungannya ke Polresta Cirebon pada Selasa (9/9/2025), Arifah menegaskan, meskipun proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan, negara tetap berkewajiban melindungi hak-hak anak.

“Hari ini saya hadir ke Cirebon, khususnya ke Polresta Cirebon, untuk meninjau langsung ada 13 anak yang berkonflik dengan hukum karena peristiwa penjarahan ke Gedung DPRD Kabupaten Cirebon."

"Kami tetap melakukan pendampingan agar hak anak-anak ini terlindungi,” ujar Arifah saat diwawancarai media, Selasa (9/9/2025). 

Baca juga: KISAH Pedih Pedagang Batagor dan Ibu Penjual Seblak Korban Demo Ricuh, Dedi Mulyadi Beri Bantuan 

Arifah juga menekankan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. 

Menurutnya, anak-anak memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun harus dilakukan dengan cara yang baik dan damai.

“Seperti yang disampaikan Bapak Presiden, anak punya hak menyampaikan pendapat, tetapi sampaikan dengan cara yang baik dan damai."

"Ini menjadi tanggung jawab bersama, orang tua, sekolah dan masyarakat untuk mengingatkan mereka,” ucapnya.

Mengingat para pelaku masih di bawah 18 tahun, pemerintah akan mengedepankan mekanisme restorative justice dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami ingin memastikan hak-hak mereka sebagai generasi penerus bangsa tetap terpenuhi."

"Ini bukan hanya tanggung jawab sekolah, tapi keluarga dan masyarakat juga harus ikut menjaga agar hal seperti ini tidak terulang,” jelas dia. 

Arifah menambahkan, tidak ada instruksi khusus dari Presiden mengenai demo yang melibatkan anak-anak.

Namun ia menegaskan pemerintah sangat terbuka terhadap penyampaian aspirasi, selama dilakukan dengan cara damai.

“Instruksi khusus dari Presiden tidak ada. Tapi kita semua harus menjaga agar hal ini tidak terjadi lagi."

"Kalau mau menyampaikan pendapat, sampaikan dengan cara baik. Pemerintah sangat terbuka,” katanya.

Baca juga: Menko Yusril Pastikan Tidak Ada Satupun Tahanan Aksi Demo Disangkakan Pidana Makar dan Terorisme

Seperti diketahui, polisi berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang berujung pada pengrusakan dan penjarahan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa, pada Sabtu (30/8/2025).

Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 15 orang dewasa dan 13 anak

Dalam konferensi pers Satreskrim Polresta Cirebon pada Kamis (4/9/2025), para tersangka dewasa dihadirkan mengenakan kaos tahanan oranye dengan tangan diborgol.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menyebut, aksi brutal itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, ketika lebih dari 500 orang menyerbu kantor DPRD di Jalan Sunan Bonang, Sumber, Kabupaten Cirebon.

Massa membawa tongkat kayu, bambu, batu hingga batu bata, lalu merusak serta membakar sebagian gedung DPRD, sekaligus menjarah barang-barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kerugian yang dialami DPRD Kabupaten Cirebon mencapai sekitar Rp 10 miliar, sementara DLH sekitar Rp 492 juta,” kata Sumarni saat didampingi Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa.

Barang bukti hasil penjarahan yang disita polisi antara lain televisi LED 65 inci, komputer, CPU, printer, kursi rapat, ponsel, hingga sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 170 dan/atau Pasal 363 serta Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis dan kriminal yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah. Kasus ini akan diusut tuntas,” tegas Sumarni.

(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJateng.com/TribunCirebon.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Demonstrasi Semarang Karena Copot Plang Polda Jateng

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Menteri PPPA RI Ungkap Data Anak Ikut Aksi Unjuk Rasa: Dari Jakarta 156 Anak, di Jabar Tembus 239

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan