Kamis, 11 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok 6 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Keerom Papua, Ada 4 WNA Tiongkok

Polda Papua menetapkan enam tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Tribun Papua
TAMBANG ILEGAL - Polda Papua telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Papua telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan tambang emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Papua.

Dari enam orang ini, empat di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Dua lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua, Kombes Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, kasus tambang ilegal terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan pada hari Selasa, (26/8/2025).

Di lokasi, tim Dirreskrimsus mendapati sembilan orang tengah melakukan penambangan.

"Mereka tidak dapat menunjukkan surat izin usaha pertambangan (IUP) yang sah saat diinterogasi," kata Adhinata di Mapolda Papua, Selasa, (9/9/2025), dilansir Tribun-Papua.com.

Polisi kemudian menangkap sembilan orang dan beberapa barang bukti. Sembilan orang itu terdiri atas empat WNA Tiongkok dan lima WNI.

Dari jumlah itu, ada enam orang yang ditetapkan setelah ada penyelidikan mendalam. Sosok keenamnya diungkap polisi, yakni sebagai berikut.

  • AAM HN (47), WNI, Direktur PT Saveree Gading International Group yang berperan menyediakan modal awal dan sarana prasarana penambangan.
  • CL(46), WNA Tiongkok, seorang teknisi mesin survei yang mengawasi produksi dan melatih karyawan WNI.
  • WCD (60), WNA Tiongkok, seorang teknisi listrik yang bertanggung jawab memperbaiki kerusakan di lokasi.
  • CHT (40), WNA Tiongkok, seorang perantara yang menghubungkan investor dengan AAM HN.

Baca juga: Terbongkarnya Keberadaan 11 WNA China di Tambang Emas Ilegal Boltim, Berawal Kades Lakukan Sidak

  • CD (41), WNA China: Investor yang terlibat langsung di lapangan dan L.H.S. (46), WNI penerjemah dan koordinator gaji karyawan.
  • LHS (46), WNI, seorang yang menjadi penerjemah dan koordinator gaji.

Menurut Ardhinata, motif para tersangka adalah menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal. Kelompok mereka sudah berhasil mendapatkan 257 gram emas.

Adapun barang bukti yang disita polisi adalah sejumlah alat tambang, Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai peralatan penambangan, satu unit alat berat jenis Caterpillar PC 200, dokumen perusahaan, dan paspor serta KTP para tersangka.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Di samping itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Menurut Ardhinata, pihaknya bakal terus menindak tegas praktik tambang ilegal yang membuat negara rugi dan merusak lingkungan. 

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kedaulatan sumber daya alam,” kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito juga mengonfirmasi penindakan tegas terhadap praktik penambangan tanpa izin.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda Papua dalam menjaga agar kegiatan pertambangan di wilayah Papua tetap sesuai aturan hukum. Setiap aktivitas yang tidak memiliki izin resmi tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Cahyo dikutip dari laman Tribrata News Polri.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan