Sabtu, 13 September 2025

Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap di Jepara, Berawal dari Telegram dan WhatsApp

Pelaku mulai memanipulasi korban dengan dalih ingin membantu menyelesaikan masalah video tak senonoh yang sempat viral di lingkungan sekolah korban

Editor: Eko Sutriyanto
dok. kompas
ILUSTRASI PENCABULAN - Seorang siswi SMP di Kabupaten Jepara nyaris menjadi korban eksploitasi seksual oleh pria dewasa yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram.  Berkat kepekaan orangtua dan respons cepat masyarakat, rencana pelaku berhasil digagalkan sebelum terjadi kontak fisik 

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Seorang siswi SMP di Kabupaten Jepara nyaris menjadi korban eksploitasi seksual oleh pria dewasa yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram. 

Berkat kepekaan orangtua dan respons cepat masyarakat, rencana pelaku berhasil digagalkan sebelum terjadi kontak fisik.

Pelaku berinisial EF (22), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, memulai interaksi dengan korban menggunakan akun palsu di Telegram.

Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya berpindah ke WhatsApp.

Di sana, pelaku mulai memanipulasi korban dengan dalih ingin membantu menyelesaikan masalah video tak senonoh yang sempat viral di lingkungan sekolah korban.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi psikis korban yang sedang tertekan.

Baca juga: Pemerasan Modus VCS, Pelaku Berpura-pura Jadi Sosok Wanita Cantik Via Aplikasi Bigo Live

Ia membujuk korban untuk melakukan video call seksual (VCS), lalu diam-diam mengambil tangkapan layar dari aksi tersebut.

Ketika korban menolak permintaan foto tambahan, pelaku mengancam akan menyebarkan gambar VCS ke pihak sekolah.

Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya.

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu secara langsung dan menyuruhnya membolos sekolah.

Mereka sepakat bertemu di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (30/8/2025).

Namun, rencana itu diketahui oleh orangtua korban.

Dengan bantuan warga sekitar, mereka mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mendekati korban.

EF langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor milik pelaku. EF dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan komunitas.

Kepekaan orangtua dalam membaca situasi dan keberanian warga untuk bertindak cepat telah menyelamatkan korban dari ancaman yang lebih besar. (Tribun Jateng/Tito Isna Utama)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan