Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap di Jepara, Berawal dari Telegram dan WhatsApp
Pelaku mulai memanipulasi korban dengan dalih ingin membantu menyelesaikan masalah video tak senonoh yang sempat viral di lingkungan sekolah korban
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Seorang siswi SMP di Kabupaten Jepara nyaris menjadi korban eksploitasi seksual oleh pria dewasa yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram.
Berkat kepekaan orangtua dan respons cepat masyarakat, rencana pelaku berhasil digagalkan sebelum terjadi kontak fisik.
Pelaku berinisial EF (22), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, memulai interaksi dengan korban menggunakan akun palsu di Telegram.
Setelah menjalin komunikasi intens, keduanya berpindah ke WhatsApp.
Di sana, pelaku mulai memanipulasi korban dengan dalih ingin membantu menyelesaikan masalah video tak senonoh yang sempat viral di lingkungan sekolah korban.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, pelaku memanfaatkan kondisi psikis korban yang sedang tertekan.
Baca juga: Pemerasan Modus VCS, Pelaku Berpura-pura Jadi Sosok Wanita Cantik Via Aplikasi Bigo Live
Ia membujuk korban untuk melakukan video call seksual (VCS), lalu diam-diam mengambil tangkapan layar dari aksi tersebut.
Ketika korban menolak permintaan foto tambahan, pelaku mengancam akan menyebarkan gambar VCS ke pihak sekolah.
Ancaman tersebut membuat korban tak berdaya.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu secara langsung dan menyuruhnya membolos sekolah.
Mereka sepakat bertemu di Taman Kerang, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (30/8/2025).
Namun, rencana itu diketahui oleh orangtua korban.
Dengan bantuan warga sekitar, mereka mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mendekati korban.
EF langsung diserahkan ke pihak kepolisian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor milik pelaku. EF dijerat dengan Pasal 76E Jo 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 278 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan komunitas.
Kepekaan orangtua dalam membaca situasi dan keberanian warga untuk bertindak cepat telah menyelamatkan korban dari ancaman yang lebih besar. (Tribun Jateng/Tito Isna Utama)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Siswi SMP di Jepara Korban Pencabulan via Video Call, Awal Perkenalan dari Telegram
Sumber: Tribun Jateng
Modus Guru di Jepara Cabuli Siswa SD, Tersangka Ditangkap Warga setelah Dijebak |
![]() |
---|
Bot Telegram Dukung Serangan Drone Rusia ke Ukraina, Apakah Media Barat Mengakui Kekuatan Moskow? |
![]() |
---|
Ngamuk saat Ditagih Utang, Siswi SMP Cakar Teman di Palembang, Korban Lapor Polisi |
![]() |
---|
Mayjen Kristomei: Dukungan TNI untuk Kejaksaan Berdasar Permintaan Resmi dan Sesuai Ketentuan Hukum |
![]() |
---|
Akal-akalan Safiq Predator Seks di Jepara: Pakai Foto Ganteng Palsu di Sosmed, lalu Perdaya Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.