Rabu, 13 Agustus 2025

Pemerasan Modus VCS, Pelaku Berpura-pura Jadi Sosok Wanita Cantik Via Aplikasi Bigo Live

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap cara pelaku pemerasan modus Video Call Sex (VCS) memperdaya korbannya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PEMERASAN MODUS VCS - Pria berinisial MD (25), pelaku pemerasan dengan modus video call sex (VCS), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap cara pelaku pemerasan modus Video Call Sex (VCS) memperdaya korbannya.

Dua pelaku kakak beradik berinisial MD (25) dan I (27) menyamar menjadi wanita cantik.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menuturkan pelaku menyasar korban melalui aplikasi Bigo Live.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku MD ini adalah berawal dengan membuka aplikasi medsos Bigo lalu dia mengupload konten yang menarik," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Berdasarkan keterangan pelaku, video wanita tersebut didapatnya dari media sosial.

Baca juga: Pria di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Modus VCS Kakak Beradik dari Sumsel, Pelaku Nyamar Jadi Wanita

Pelaku mencatut profil wanita itu untuk melancarkan aksinya.

"Pelaku mengutip video-video dari internet yang dia download dan itu dia gunakan diakunnya," ucap Herman.

Polisi baru berhasil menangkap MD (25), sedangkan sang kakak inisial I (27) melarikan diri.

Baca juga: Fakta-fakta Kepala Kanwil Kemenag Sulbar Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual, Korban Diajak VCS

MD ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani LRG H Umar RT/RW 039/008 Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu Kecamatan Jakabaring Kota, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (25/4/2025) pukul 17.00 WIB.

"Pelaku MD melakukan kejahatan bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap DPO ini tidak ada ditempat," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berbuat tindak pidana pemerasan (sextortion) disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim.

Ketika korban sudah terpedaya, pelaku mengajak korban berkomunikasi lebih intens melalui Telegram.

"Di saat itu pelaku dan korban melakukan video call sex tanpa sepengetahuan korban, kegiatan tersebut direkam oleh pelaku yang kemudian dijadikan untuk melakukan pemerasan," tambahnya.

Keterangan dari korban, pelaku melakukan pemerasan hingga Rp 2,5 juta. 

Diketahui aksi pemerasan pelaku ini sudah berlangsung sejak 2024 dengan total keuntungan ratusan juta rupiah.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan