Litao Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 Tahun
Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka kasus penganiayaan remaja Wiro, 11 tahun setelah korban tewas. Bentuk satgas usut keterlibatan Litao.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan yang mengakibatkan remaja berinisial W (17) meninggal pada tahun 2014 lalu.
Kasus ini sempat ditangani Polres Wakatobi dan dua pelaku bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, pelaku bernama Litao tak kunjung ditangkap 11 tahun setelah korban meninggal.
Litao yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun dapat maju Pilkada 2024.
Ia terpilih sebagai anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Wakatobi 2, yang meliputi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Keluarga korban meminta keadilan atas kasus pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Sejak Agustus 2025, Polda Sultra mengambil alih penyelidikan kasus ini dan telah menetapkan Litao sebagai tersangka.
Tim Satuan Tugas juga dibentuk untuk mengusut keterlibatan Litao dalam kasus pembunuhan.
Pada Selasa (2/9/2025), Litao mangkir dari panggilan pemeriksaan setelah berstatus tersangka.
Mapolda Sultra terletak di Kendari, sedangkan Litao tinggal di Wakatobi.
Jarak dari Wakatobi ke Kendari sekitar 270 kilometer dan dapat ditempuh melalui jalur udara atau jalur laut.
Baca juga: Polisi Penerbit SKCK Anggota DPRD Wakatobi Berstatus DPO Litao Dimutasi ke Buton Utara
Kasubdit IV Renakta Direskrimum Polda Sultra, Kompol Indra Asrianto, akan menjadwalkan ulang proses pemeriksaan terhadap Litao.
Jika Litao tidak hadir lagi dalam pemeriksaan, Polda Sultra akan menerbitkan surat perintah membawa (SPM).
Surat ini berfungsi sebagai perintah kepada petugas untuk mendatangkan seseorang yang tidak kooperatif ke hadapan penyidik atau hakim untuk dimintai keterangan.
Pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini setelah keluarga korban mengadukan perkara mangkrak sejak 2014.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.