Litao Mangkir dari Pemeriksaan, Polda Akan Jemput Paksa Anggota DPRD Wakatobi yang Buron 11 Tahun
Polda Sultra menetapkan Litao sebagai tersangka kasus penganiayaan remaja Wiro, 11 tahun setelah korban tewas. Bentuk satgas usut keterlibatan Litao.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
"Prinsipnya, kami dari Polda Sultra berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Artinya Polri menjujung tinggi asas legalitas, persamaan di depan hukum, serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," bebernya, dikutip dari TribunSultra.com.
Saat ditanya alasan tak hadir dalam pemeriksaan, Litao enggan memberikan jawaban.
"Belum bisa komen. Saya konfirmasi dengan kuasa hukum saya dulu ya. Iya saya bicara dulu," tuturnya.
Ketika ditanya tentang keberadaannya, Litao mengaku tak melarikan diri dan masih di rumah di Wakatobi.
Baca juga: Pengakuan Liato Anggota DPRD Wakatobi setelah Pembunuhan 11 Tahun Lalu Diungkit, Sempat Masuk DPO
Penerbit SKCK Dimutasi
Syarat maju dalam Pilkada 2024 adalah surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana tertentu.
Keluarga korban mempertanyakan kinerja Polres Wakatobi yang mengeluarkan SKCK untuk Litao.
Padahal, Litao masih berstatus DPO kasus pembunuhan.
Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K, menyatakan oknum polisi berinisial SU yang menerbitkan SKCK untuk Litao telah dimutasi.
“Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur), per Maret 2025,” tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSultra.com dengan judul Komitmen Penyidik Polda Sulawesi Tenggara Usut Kasus 11 Tahun 'Senyap' Seret Anggota DPRD Wakatobi
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSultra.com/Desi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.