Minggu, 14 September 2025

Dedi Mulyadi Pimpin Jabar

Bantah Terima Rp33 M, Dedi Mulyadi Tak Ambil Pusing jika Dana Operasional Dihapus

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah rumor dia menerima tunjangan hingga Rp33 miliar setiap tahun.

Penulis: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, saat ditemui seusai acara open house di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). 

"Tetapi yang akan dirugikan bukan saya dan keluarga. Yang nanti akan dirugikan adalah masyarakat yang semestinya mendapatkan bantuan karena berbagai kegiatan di masyarakat mengalami hambatan. Karena apa? Karena berbagai kegiatan yang terjadi di masyarakat apabila tidak terangkat sebelumnya di APBD tidak bisa dibantu."

Sekda Jabar buka suara

Sekretaris Daerah Jabar Herman Suryatman juga mengatakan bahwa dana operasional gubernur dan wakil gubernur tidak digunakan untuk keperluan pribadi. Dana itu digunakan untuk kebutuhan masyarakat di lapangan.

Menurut Herman, dana itu membuat kepala daerah bisa segera memberikan bantuan tanpa perlu menunggu hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

"Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar," kata Herman.

Herman berkata dana puluhan miliar itu akan kembali kepada masyarakat. Namun, yang memutuskannya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.

"Misalnya Pak Gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-musrenbang-kan dulu," kata dia.

Herman juga memastikan jumlah dana operasional sudah sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku.

Dana itu diatur lewat ketentuan resmi tentnag kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Sudah Ditangkap

Aturan tersebut juga mencakup biaya penunjang operasional (BPO), yang penggunaannya diarahkan untuk kegiatan seperti koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga berbagai tugas khusus lain yang mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah.

Herman berkata Gubernur Jabar mendapatkan BPO yang seluruhnya digunakan sesuai ketentuan. Menurut dia, anggaran itu tidak pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.

BPO di antaranya digunakan untuk anak yatim, bantuan santri di pesantren, bantuan usaha bagi keluarga miskin, renovasi rumah roboh, hingga pembangunan jalan kampung. Seluruh pengeluaran BPO bisa dipertanggungjawabkan lantaran disertai bukti yang lengkap.

(Tribunnews/Febri/Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi Tak Masalah Dana Operasional Dihapuskan: Tapi Rakyat yang Dirugikan

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan